Text
STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK RAHN DI PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS) SARANA PRIMA MANDIRI (SPM) PAMEKASAN
ABSTRAK
Elisa Nurjannah, 2017, Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada
Produk Rahn di PT Bank Pembiayaan Rakyak Syariah (BPRS) Sarana Prima
Mandiri (SPM) Pamekasan, Skripsi, Program Studi PBS, Jurusan Ekonomi Dan
Bisnis Islam, Pembimbing : lely Shofa Imama, M. SI.
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Produk Rahn
BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan adalah lembaga keuangan yang
menjalankan kegiatan usaha salah satunya dengan menyalurkna dana kepada masyarakat,
dalam menngaplikasikan kegiatan penyaluran dana BPRS Srana Prima Mandiri (SPM)
Pamekasan terkadang mengalami beberapa kemdala pembiayaan bermasalah dalam hal
ini produk rahn yang menyerahkan emas sebagai jaminann untuk mendapatkan
pembiayaan, dalam menangani masalah ini BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM)
Pamekasan menggunakan beberapa tahapan dalam menyelesaikan pembiayaan
bermasalah diantaranya melekukan pendekatan dengan musyawarah, kemudian proses
rescheduling penjadwalan kembali dan eksekusi yaitu penyitaan barang jaminan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,Apa yang dimaksud pembiayaan
bermasalah pada produk Rahn di PT BPRS SArana Prima MAndiri (SPM)
Pamekasan; Kedua, Bagaimana konsistensi nasabah dalam mengikuti setiap
aturan dari BPRS Saran Prima Mandiri (SPM) Pamekasan; ketiga, Bagaimana
Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Produk Rahn di PT BPRS
Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis deskriptif,
sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informannya adalah karyawan BPRS SPM Pamekasan yang bertugas di bagian
AO Lending, penaksir Gadai, Kolektor. Sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukan melaui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pembiayaan bermasalah
dalam produk rahn adalah pembiayaan yang dikategorikan kurang lancar dalam
hal ini nasabah tidak menebus barang yang dijadikan jaminan setelah jangka
waktu 4 bulan yang telah di tetapkan, kedua,nasabah dikatakan konsisten apabila
melunasi pembiayaan sesuai jangka waktu yang sudah diberikan oleh pihak BPRS
Sarana Prima Mandiri dan apabila tidak bisa melunasi setelah jatuh tempo
nasabah tetap memiliki itikad baik dengan melakukan perpanjangan waktu sesuai
dengan aturan BPRS SPM, nasabah dikatakan tidak konsisten apabila nasabah
tidak bisa menebus pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah diberikan dan
juga tidak ada itikad baik dari nasabah untuk memperpanjang perpanjian, ketiga
Strategi yang dilakukan pihak BPRS SPM dalam menghadapi nasabah yang
mengalami pembiayaan bermasalah dalam produk Rahn tetap dalam cara
kekeluargaan nasabah melakukan pemberitahuan kepada nasabah dengan
menelefon atau meng SMS nasabah dengan melakukan proses rescheduling atau
penjadwalan kembali sebanyak 2x, apabila dalam proses rescheduling nasabah
tidak memiliki itikad baik untuk menebus barang jaminannya dan telah
mendabatkan jangka waktu 15 hari, maka dihari ke 16 bank akan melelang atau
menjual barang gadainya.
Tidak tersedia versi lain