Text
PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH (KPR) SYARIAH DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
Lizania Octafiatul Badrih 2017, Penerapan Akad Murabahah pada Pembiayaan
Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, Skripsi Program Studi Perbankan Syariah,
Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. Rudy Haryanto, MM.
Kata Kunci: Penerapan, murabahah, Pembiayaan KPR Syariah
BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan merupakan salah satu lembaga
yang mengembangkan pembiayaan KPR Syariah yaitu akad jual beli (murabahah)
rumah yang dilakukan oleh Bank dan nasabah secara angsuran yang sesuai
syariah dengan harga yang telah disepakati oleh keduanya baik harga rumah yang
sesungguhnya dan keuntungan yang diperoleh oleh pihak BPRS Bhakti Sumekar
Cabang Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: Pertama,bagaimana penerapan akad murabahah pada
pembiayaan kepemilikan rumah syariah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bhakti Sumekar
Cabang Pamekasan; kedua, bagaimana penerapan akad
murabahah pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah di Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Bhakti Sumekar cabang Pamekasan berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 04/DSN-MUI/I/IV/2000 Tentang
Murabahah.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara/interview, dokumentasi dan observasi.
Informannya adalah Pimpinan Cabang, Admin Pembiayaan, Accounting dan
Umum, Customer Service, AO Pembiayaan, dan nasabah. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan, triangulasi, uraian rinci,
pengecekan kebenaran informasi, perpanjangan waktu penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan akad murabahah pada
pembiayaan KPR Syariah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu
Bank membeli rumah dan menjual kembali kepada nasabah dengan harga pokok
dan keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara angsuran oleh nasabah
sesuai kemampuan dan kesepakatan, tetapi BPRS Bhakti Sumekar Cabang
Pamekasan bukan hanya menggunakan akad murabahah tetapi juga menambah
akad wakalah karena nasabah sudah mempunyai pandangan sendiri rumah yang
akan dibeli dan pihak Bank tidak memiliki rumah yang dibutuhkan oleh nasabah.
Sehingga pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan akan menyerahkan
uang dengan akad murabahah sebagai pembelian rumah dan diakad wakalah
sebagai wakil Bank untuk membeli rumah yang dibutuhkan oleh nasabah tersebut.
Penerapan akad murabahah dalam Persepektif ekonomi Islam pada KPR Syariah
di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan sudah sesuai Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 04/DSN-MUI/I/IV/2000 Tentang Murabahah dan nasabah yang
mewakili pihank BPRS sudah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah
Tidak tersedia versi lain