Text
TINJAUAN TERHADAP PEMAHAMAN YUSUF QARDHAWI TENTANG ZAKAT SAHAM
Fathor Rozi, 2017, ”Tinjauan Terhadap Pemahaman Yusuf Qardhawi Tentang Zakat Saham” Pembimbing : Fadllan, MA Kata Kunci : Zakat, Saham, Zakat Saham
Saham merupakan hak kepemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan
terbatas atau penunjukan atas saham tersebut. Tiap saham merupakan bagian
kekayaan bank atau perusahaan. Karena saham merupakan kekayaan yang
dikategorikan sebagai perdagangan yang memberikan keuntungan pada bank atau
perusahaan, maka Yusuf Qardhawi mewajibkan saham dikeluarkan zakatnya. Dari
konteks diatas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama,
Bagaimana pemikiran Yusuf Qardhawi tentang zakat saham? Kedua, Bagaimana
cara mengeluarkan zakat saham dalam tinjauan Yusuf Qardhawi?
Penelitian ini bertumpu pada kepustakaan sehingga jenis penelitian ini
adalah Library Research yang berdasarkan pada kerangka ilmiah kualitatif.
Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan sosio historis. Sumber data
diperoleh dari data primer berupa buku Fiqh al-Zakat dan buku-buku karangan
Yusuf Qardhawi yang berkaitan dengan penelitian ini serta data sekunder yang
peneliti ambil dari karya-karya tokoh lain yang masih ada relevansinya, prosedur
pengumpulan datanya menggunakan Kepustakaan, dan Metode Dokumentasi,
sedangkan analisa data peneliti menggunakan analisis hermeneutik dan analsis isi.
Pengkajian dan pembahasan, baik secara teoritis maupun empiris mengenai
pemahaman Yusuf Qardhawi tentang zakat saham penulis memberikan
kesimpulan bahwa: Pertama Menurut Yusuf Qardhawi saham dibedakan menjadi
tiga bagian yang yakni: 1) Saham perusahaan-perusahaan yang konsisten terhadap
Islam seperti bank dan asuransi Islam. 2) Saham perusahaan yang dasar
aktifitasnya diharamkan. 3) Saham perusahaan yang dasar aktifitasnya halal.
Yusuf Qardhawi mengatakan, dari syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
para ulama kontemporer, maka hukum dasar menurut syara’ aktifitas perusahaan
adalah hukumnya halal. Kedua Yusuf Qardhawi mengungkapkan ada dua
pendapat tentang bagaimana caranya mengeluarkan zakat saham yaitu: Pendapat
pertama ini memandang saham berdasarkan jenis perusahaan yang
mengeluarkannya apakah perusahaan yang melakukan aktifitas dagang atau hanya
fokus di produksi saja tidak melakukan aktifitas dagang. Pendapat Kedua yaitu
pendapat yang tidak memandang saham sesuai dengan jenis perusahaannya akan
tetapi
semua
saham
dianggap
sama
dengan
harta
dagangan
Tidak tersedia versi lain