Text
IMPLEMENTASI AKAD MUDLARABAH MUTLAQAH PADA PRODUK SIMPANAN QURBAN DI KOPERASI SYARIAH NURI CABANG WILAYAH PAMEKASAN KOTA
Abdul Basid, 2017. Implementasi Akad Mudlarabah Mutlaqah Pada Produk
Simpanan Qurban di Koperasi Syariah Nuri Cabang Wilayah Pamekasan Kota.
Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pamekasan, Pembimbing, Mohammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Simpanan Qurban, Mudlarabah Mutlaqah
Simpanan Qurban adalah simpanan untuk persiapan melaksanakan ibadah
qurban pada hari raya Idul Adha dengan akad Mudlarabah Mutlaqah, yaitu kerja
sama antara anggotadan koperasi, dan anggota tidak membatasi dalam hal
pengelolaan dananya serta bagi hasil dan risiko dibagi dua sesuai kesepakatan.
Akan tetapi, simpanan qurban yang terjadi di Koperasi Syariah Nuri ternyata
apabila dana anggota yang disimpan di Koperasi Syariah Nuri pada saat jatuh
tempo kurang dari target pembelian hewan qurban, maka pihak Koperasi Syariah
Nurilah yang menutupi kekurangan dana tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan akad
mudlarabah mutlaqah pada produk simpanan qurban; kedua,bagaimana
mekanisme pelaksanaan penutupan kekurangan dana simpanan qurban pada saat
jatuh tempo; ketiga, Bagaimanamekanisme penyembelihan dan distribusi daging
Qurban.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Sumber data diperoleh
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.Informan penelitian adalah
manajer, karyawan, anggota dan Masyarakat, sedangkan pengecekan keabsahan
data dilakukan melalui perpanjangan kehadiran, ketekunan pengamatan dan
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaanakad
mudlarabah mutlaqah pada simpanan qurban. Koperasi sebagai pengelola dana,
anggota sebagai pemilik dana. Dana yang disetor harus berbentuk uang.
Pembagian hasil setiap sebulan satu kali ke rekening anggota. Waktu yang
ditentukan adalah satu tahun.Kedua, Penutupan kekurangan dana dari koperasi
saat jatuh tempo sifatnya pinjaman dengan akad qardul hasan. Dan di lain waktu
pihak anggota wajib melunasi pinjamannya kepada koperasi.Ketiga,
penyembelihan dan pendistribusian daging qurban yang melakukan pihak
koperasi jika anggotanya adalah individu.Namun jika anggotanya adalah
kelompok, maka yang melakukan pihak kelompok
Tidak tersedia versi lain