Text
MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH PRODUKTIF (ZISPRO) DI LAZISMU PAMEKASAN
“Imroatul Jamilah, 2017, Manajemen Pengelolaan Dana Zakat, infaq,
shdaqah (ZIS) Produktif di LAZISMU Pamekasan”. Skripsi program Studi
Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Pamekasan. Pembimbing: H. Mohammad Bashri Asy’ari.
Kata Kunci: Manajemen Pengelolaan, ZISPRO
Zakat, infaq, shodaqah (ZIS) adalah bagian dari mekanisme keagamaan
yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Zakat harus dikelolah oleh
lembaga (amil) yang profesional. Terkait dengan lembaga profesional maka
manajemen pengelolaan harus diperhatikan, antara lain proses perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sumber dana. Dari
hal tersebut peneliti mengangkat dua fokus penelitian yaitu bagaimana
perencanaan dan pengorganisasian pada program pemberian dana ZISPRO di
Lazismu Pamekasan dan bagaimana pelaksanaan dan pengawasan atas pemberian
dana ZISPRO di Lazismu Pamekasan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan, menjelaskan, dan
menganalisis proses manajemen pengolahan dana Zakat, Infak, Shodaqah (ZIS)
Produktif mulai dari perencanaan sampai pada pengawasan program ini.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan yaitu data
primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan
instrument observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian dalam proses perencanaan yaitu terdiri dari pembuatan
program dan budgeting (anggaran). Pembuatan program ZISPRO di Lazismu
Pamekasan dibuat berdasarkan kearifan lokal. Program ZISPRO dibuat karena
banyaknya pengusaha kecil di Pamekasan yang terkendala dalam hal modal.
Sedangkan dalam hal anggaran, Lazismu pamekasan menganggarkan dana
ZISPRO yang diberkan sebesar Rp. 250.000. pengorganisasian di Lazismu
Pamekasan yaitu terdiri dari Dewan pengawas syari’ah, Dewan pengurus,
Direktur, Finance, program, marketing dan fundrising. Untuk pelaksanaan
program pemberian ZISPRO di lazismu Pamekasan terdiri dari tiga aspek, yaitu:
Penghimpunan dana, penghimpunan dana dilakukan dengan cara sosialisasi baik
individu maupun kolektif. Dana yang terhimpun diserahkan kepada pihak KSPPS
BTM Sang Surya sebagai bentuk kerja sama. Sedangkan untuk penyaluran yaitu
ada dua bentuk yakni penyaluran sebagai investasi keuangan dan investasi sektor
riil. Dana ZISPRO yang dibahas dalam penelitian ini termasuk dalam investasi
sektor riil. Dimana nantinya penerima ZISPRO diwajibkan untuk mengembalikan
jumlah dana yang telah diberikan namun dengan sistem angsuran sesuai
kemampuan si penerima dana. Selain mengembalikan dana yang telah diberikan,
penerima dana juga dianjurkan untuk berinfaq. Untuk mekanisme pengawasan
yang dilakukan dalam program pemberian dana ZISPRO ini yaitu dengan cara
mengevaluasi seberapa besar kendala yang dihadapi penerima ZISPRO, melihat
sistuasi usaha, melakukan kontrol terhadap usaha yang dijalani penerima ZISPRO
dan memberikan solusi yang tepat guna mengatasi kendala yang dihadapi.
Pengawasan dilakukan setiap kali pihak Lazismu menjemput angsuran yang
vdiberikan oleh penerima dana ZISPRO. Tujuan dari pengawasan yaitu untuk
memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk
pengembangan usaha sesuai dengan tujuan utama dari adanya program ZISPRO
di Lazismu Pamekasan.
Tidak tersedia versi lain