Text
Analisis Deposito Mudharabah Di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000
ABSTRAK
Madduri, 2016, Analisis Deposito Mudharabah Di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Fadllan, MA.
Kata Kunci: Analisis, Deposito Mudharabah ,Fatwa DSN-MUI.
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah sebagai shahibul maal. Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan BPRS sebagai mudharib (pengelola). Dalam mengaplikasikan setiap produknya BPRS SPM berpedoman pada fatwa DSN-MUI tak terkecuali pada penerapan deposito mudharabah. Oleh karena itu peneliti ingin menganalisis kesesuaian antara praktik deposito mudharabah tersebut dengan fatwa DSN-MUI. Maka yang menjadi fokus pada penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan deposito mudharabah di BPRS SPM dan bagaimana praktik deposito mudharabah di BPRS SPM berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah bagian AO funding, dan nasabah deposan. Pengecekan keabsahan data dengan mengunakan pengecekan, triangulasi, kasus negatif, dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan deposito mudharabah di BPRS SPM, deposan berkedudukan sebagai shahibul maal dan BPRS sebagai mudharib. Adapun komitmen yang disepakati adalah tentang jangka waktu deposito dan keuntungan yang akan diperoleh. Dana deposito dikelola dengan disalurkan pada jenis pembiayaan seperti murabahah, musyarakah, ijarah, dan pembiayaan syar’i lainnya. Dalam penetapan prosentase keuntungan deposito mudharabah, pihak BPRS menetapkan di awal akad, misalnya pada bulan juli keuntungan yang akan didapat sebesar 6.17% dari keuntungan. Mengamati dari pelaksanaan deposito mudharabah di BPRS SPM Pamekasan secara komprehensif peneliti dapat memastikan bahwa telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito mudharabah.
Tidak tersedia versi lain