Text
Mekanisme bagi hasil Tabungan Tarbiyah dengan Akad Mudharabah Muthlaqoh di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan.
Miftahol Arifin, 2017, Mekanisme bagi hasil Tabungan Tarbiyah dengan Akad
Mudharabah Muthlaqoh di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Skripsi,
Program Studi Perbankan Syariah (PBS), Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam,
Pembimbing: Fadllan. MA.
Kata Kunci: Penerapan, Tabungan Tarbiyah, Akad Mudaharah.
BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan adalah termasuk salah satu Bank
syariah. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, menjauhi praktik-praktik
yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk di isi dengan kegiatan-
kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan, serta
mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadis.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana penerapan Tabungan Tarbiyah
dengan Akad Mudharabah Muthlaqoh di BPRS Sarana Prima Mandiri
Pamekasan. Kedua, Bagaimana Mekanisme Bagi Hasil Tabungan Tarbiyah
dengan Akad Mudharabah Muthlaqoh di BPRS Sarana Prima Mandiri
Pamekasan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara atau
interview, dokumentasi dan observasi dengan memakai sumber data sekunder dan
primer. Informannya adalah pimpinan, karyawan dan nasabah di BPRS Sarana
Prima Mandiri Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui perpanjangan kehadiran peneliti, ketekunan pengamatan, triangulasi
sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Tabunga tarbiyah atau
produk simpanan dari Bank Syariah untuk nasabah yang lebih dikhususkan
kepada lembaga sekolah. Selain memberikan margin atau bagi hasil, pihak BPRS
juga memberikan beasiswa kepada nasabah yang berupa lembaga sekolah. Dalam
pembagian margin atau bagi hasilnya Tabungan tarbiyah ini memberikan margin
atau bagi hasil dengan dana tabungan awal minimal Rp 6.000.000 dan mengendap
selama 6 bulan. Jika dana mengendap selama 6 bulan maka margin atau bagi hasil
yang didapat selama 6 bulan Rp 150.000 dan jika dana mengendap selama 12
bulan maka margin atau bagi hasil yang didapat selama 12 sebanyak Rp 300.000
berlaku kelipatannya. Margin atau bagi hasil yang didapat langsung masuk atau
ditambahkan langsung kedalam tabungan. Jika lembaga atau nasabah mau
menambah dana tabungannya lembaga atau nasabah cukup memberikan infotmasi
atau menelfon pihak BPRS. Nanti pihak BPRS akan menjemput ketempat
lembaga tersebut. Bank juga bersedia menjadi sponsor jika lembaga sekolahnya
mengadakan acara atau sejenisnya.
Tidak tersedia versi lain