Text
,”Analisis system bagi hasil Partellon pada lahan pertanian cabe jamu di desa Pamoroh Kecamatan Kadur
ABSTRAK
Hafidi, 2016,”Analisis system bagi hasil Partellon pada lahan pertanian cabe jamu di desa Pamoroh Kecamatan Kadur, Skripsi Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Fadllan, M.A.
Kata Kunci : bagi hasil, partellon.
Salah satu sumber modal yang menjadi pendukung dalam bidang usaha adalah dengan memilih pinjaman atau bantuan dari masyarakat yang memiliki sumber modal yang lebih. Sumber modal tersebut bukan hanya berupa finansial saja akan tetapi bisa berupa lahan. Dalam bidang pertanian, lahan merupakan lahan yang ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian. Salah satu sistem bertani yang umum dipakai di desa Pamoroh ini yaitu menggunakan akad bagi hasil dengan sistem Partellon. Partellon merupakan hasil dari kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap untuk ditanami, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagi antertentu (persentase) dari hasil panen..
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pelaksanaan bagi hasil partellon pada lahan pertanian cabe jamu di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur.(2) Untuk mengetahui bagi hasil partellon pada lahan pertanian cabe jamu dalam persepektif Ekonomi Islam.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informan adalah pemilik lahan, penggarap, dan masyarakat. Sedangkan tehnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, bermetode wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan adalah (1) Pelaksanaan bagi hasil partellon pada lahan pertanian cabe jamu di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur adalah dengan bagi hasil 1/3 : 2/3, pemilik lahan mendapat 2/3 dan penggarap mendapat 1/3 untuk kerjasama usaha tani cabe jamu di lahannya. Sedangkan penggarap sepenuhnya membiayai semua keperluannya dan mengelolanya sampai cabe jamu itu siap panen. (2) Sistem bagi hasil Partellon pada lahan pertanian cabe jamu dalam persepektif Ekonomi Islam adalah para ahli fiqih cenderung kepada system perjanjian dengan hasil bagi kebun dan mengatakan bahwa perjanjian seperti itu boleh sekalipun jangka waktu tidak disebutkan. Selanjutnya Sheh Waliyullah berpendapat bahwa sebagian besar para ahlihukum Islam menganggap bentuk perjanjian seperti itu dibolehkan yaitu Biaya operasional dibebankan kepada Penggarap sebagai pengelola dengan syarat tidak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan penggarap dan penggarap menanggung semua kerugian akibat dari partelon apabila penggarap melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Muhammad Fu’addalam bukunya Shahih Bukhari Muslim sebagaimana disebut dalam riwayat Bukhari, telah berkata Abu Ja’far, tidak ada saturumah pun di madinah kecuali penghuninya mengola tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan 1/4.
Tidak tersedia versi lain