Text
Implementasi Produk Tabungan Hari Tua (THT) Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Muhtadin Di Desa Grujugan Larangan Pamekasan.
ABSTRAK
Linawati, 2016. Implementasi Produk Tabungan Hari Tua (THT) Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Muhtadin Di Desa Grujugan Larangan Pamekasan. Skripsi. Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: H. Achmad Mulyadi, M.Ag.
Kata Kunci: implementasi, produk Tabungan Hari Tua (THT), KJKS BMT.
KJKS BMT Muhtadin terletak di Desa Grujugan. Terdapat produk Tabungan Hari Tua (THT) di dalamnya yang dibuat atas dasar tujuan untuk persiapan diri dalam menghadapi kejadian-kejadian atau hal-hal tidak terduga di masa tua. Namun dalam hal ini terdapat respon dan pemahaman yang berbeda dari masyarakat terkait dengan produk tersebut, sebagian masyarakat beranggapan bahwa produk THT tersebut dibuat/dibentuk khusus bagi mereka para pegawai yang disebut dengan pensiunan yang juga dikenal dengan istilah Tabungan Hari Tua. Tanggapan masyarakat yang demikian terjadi disebabkan karena produk THT yang ada di KJKS BMT Muhtadin tergolong produk baru, sehingga masyarakat masih belum mengenal dan memahami maksud dari pengimplementasin produk THT yang terdapat di KJKS BMT Muhtadin. Terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus dalam penelitian skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana pemahaman masyarakat tentang Tabungan Hari Tua yang terdapat di KJKS BMT Muhtadin. 2) Bagaimana konsep produk Tabungan Hari Tua menurut KJKS BMT Muhtadin. 3) Bagaimana cara menentukan besar kecilnya nisbah bagi hasil pada produk Tabungan Hari Tua di KJKS BMT Muhtadin.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan berpijak pada fenominalogis. Pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis melalui beberapa tahapan yang ditentukan.
Hasil penelitian ini tidak terlepas dari fokus permasalahan dari skripsi ini, yaitu: Pertama, produk Tabungan Hari Tua (THT) merupakan produk baru yang ditawarkan KJKS BMT Muhtadin. Namun masyarakat beranggapan bahwa THT yang ada di KJKS BMT Muhtadin merupakan produk tabungan yang dibuat khusus untuk para pegawai yang disebut dengan pensiunan yang pada dasarnya juga dikenal dengan istilah Tabungan Hari Tua. Hal tersebut terjadi karena sejauh ini masyarakat belum mengenal dan memahami maksud dari pengimplemetasian produk THT tersebut. Kedua, konsep dari produk THT menurut KJKS BMT Muhtadin adalah bentuk tabungan biasa hasil modifikasi atau inovasi dari teori mudharabah dengan menggunakan akad mudharabah muthlaqah yang setoran minimalnya Rp.25.000/minggu. Setoran maksimalnya tidak ditentukan, jangka waktu penarikannya adalah satu tahun sekali dan dapat diperpanjang, sistem penarikannya adalah dengan menggunakan buku rekening tabungan yang dimiliki atau yang dipegang oleh nasabah. Ketiga, bagi hasil dari THT ini adalah 60% bagi hasil masuk pada BMT sedangkan 40% bagi hasil masuk pada nasabah.
Tidak tersedia versi lain