Text
Analisis Praktik Gadai (Ar-Rahn) di Masyarakat Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Pamekasan
ABSTRAK
Khomisatul Kamilah, 2016, Analisis Praktik Gadai (Ar-Rahn) di Masyarakat Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Sri Handayani, M.M.
Kata Kunci: Analisis, Praktik, Gadai, Masyarakat.
Transaksi gadai telah hadir di Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu, hal ini menjadikan praktik gadai sangat dekat dengan masyarakat. Bagi masyarakat mendengar kata gadai bukanlah hal yang aneh, mereka mengetahui bahwa gadai merupakan salah satu ajaran yang ada dalam ajaran agama Islam, khususnya masyarakat di Desa Pademawu Barat yang sudah menjadi suatu kebiasaan. Mereka menganggap bahwa barang gadaian tersebut sebagai antisipasi bilamana hutangnya tidak terbayar, maka barang gadaian yang digunakan untuk menutupi hutangnya. Dan merekapun tahu bahwa hutang adalah hak adami yang harus dibayar sebelum mati. Masyarakat desa Pademawu Barat melakukan kegiatan transaksi gadai dengan cara individual. Mereka hanya melakukan transaksi gadai dengan kerabat atau tetangga dilingkungan mereka. Oleh karena itu permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini pertama, bagaimanakah praktik gadai yang terjadi di Desa Pademawu Barat dan kedua, apakah praktik gadai tersebut sudah sesuai dengan perspektif agama islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan observasi non participant , wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Informan adalah Masyarakat desa Pademawu Barat sebagai penentuan sumber data, sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikut-sertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Proses terjadinya transaksi gadai bermula karena adanya masyarakat yang membutuhkan dana, kemudian pihak Rahin mendatangi dan menawarkan barang yang akan digadaikannya dan menjelaskan tentang barangnya baik dari segi jenis dan status barang tersebut. Setelah Rahin memaparkan maksud dan tujuannya, disinilah Murtahin memiliki hak untuk menolak ataukah akan melanjutkan transaksi gadai tersebut. Setelah persetujuan dibuat, maka pihak Rahin dan pihak Murtahin memutuskan untuk membuat perjanjian yang akan mengikat akad mereka. Setelah perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak, maka hal yang dilakukan adalah ijab qabul (serah terima) yang dilakukan oleh pihak Rahin dan Murtahin. Kedua, Transaksi gadai yang dilakukan oleh Masyarakat Padeamawu Barat diyakini sudah sesuai dengan ajaran agama. Ada berbagai syarat dan rukun yang mereka lakukan sesuai dengan syariat agama. Pihak Rahin dalam menggadaikan barangnya melihat terlebih dahulu pada orang yang akan menerima barang gadainya tersebut, apakah seseorang tersebut sudah dianggap mampu atau bisa dalam menjalankan transaksi gadai tersebut. Sebaliknya, pihak Murtahin juga melihat apakah pihak pemberi gadai juga sudah bisa dibilang mampu atau bisa dalam menjalankan akad tersebut.
Tidak tersedia versi lain