Text
, Efektivitas Fatwa MUI Tentang Larangan Rokok Pada Penyaluran Dana Pembiayaan UMKM Di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK
RB NIZAR SALIM 2016, Efektivitas Fatwa MUI Tentang Larangan Rokok Pada Penyaluran Dana Pembiayaan UMKM Di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah (PBS), Pembimbing, Drs. H. Zainul Hasan, M. Ag.
Kata kunci: Efektivitas Fatwa MUI, Larangan Rokok Pada Penyaluran Dana Pembiayaan UMKM.
Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu lembaga yang membantu dalam kegiatan perekonomian, dengan berkembangnya zaman kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan. Produk pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain produk penghimpunan dana dari masyarakat. Setiap lembaga keuangan yang mempunyai produk pembiayaan pasti mengembangkan produknya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dalam hal ini pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang menyebabkan kompetisi antara perusahaan tersebut semakin tajam, sehingga menuntut para manajer untuk tampil profesional dalam menelola usaha.
Dalam penelitian ini difokuskan kepada tiga pokok permasalahan yang menjadi kajian utama, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan penyaluran dana pembiayaan UMKM, khususnya pengadaan barang (rokok), di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep?, (2) Bagaimana keefektifitasan fatwa MUI tentang larangan rokok pada penyaluran dana pembiayaan UMKM di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-guluk Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan observasi, wawwancara, dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data melalui meningkatkan ketekunan, ketekunan pengamatan, tringulasi, pengecekan anggota dan uraian rinci.
Hasil penelitian ini tidak terlepas dari inti permasalahan skripsi ini yaitu: (1) Pembiyaan UMKM adalah salah satu produk penyaluran dana di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep, syarat nasabah mengajukan proposal permohonan pembiayaan UMKM, harus melengkapi persyaratan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan nasabah menyerahkan kembali berkas kepada petugas bank untuk di periksa kelengkapannya, melakukan cheking, dan meregister berkas nasabah yang baru saja mengajukan permohonan proposal pembiayaan UMKM, selanjudnya petugas menyurvei lapangan usaha dan jaminan, Kemudian menyerahkan hasil analisa kepada kabag, direksi dan komisaris. Apabila sudah di ACC/diterima baru direalisasi pembiyaan/pencairan. Pada waktu pencairan petugas bank tidak langsung memberikan dana kepada nasabah melainkan masih ada yang perlu nasabah ketahui yaitu seperti akad-akad/perjanjian yang harus di setujui oleh pihak BPRS dan nasabah. Pembiayaan dana UMKM bisa di cairkan apabila nasabah dan pihak BPRS menyetujui apa saja yang menjadi persyratan dan prosedur di BPRS Bhakti Sumekar. (2) Dewan Pengawas syariah dan pihak bank sudah efektif atau efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya karena DPS sudah efektif dalam mengawasi dan memantau semua penggunaan penyaluran dana pembiayaan UMKM khususnya toko peracangan yang mana DPS melarang atau tidak membolehkan barang (rokok) untuk diberikan penyaluran dana pembiayaan UMKM khususnya di toko peracangan di PT BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep dikarenakan barang (rokok) tidak dibolehkan dalam fatwa-fatwa MUI. serta pihak bank sendiri sudah efektif atau efisien dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam menganalisis isi proposal pengajuan penyaluran dana pembiayaan UMKM di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep yang pada pengajuan peroposal pengajuan dana pembiayaan UMKM di PT BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep tidak membolehkan atau berhak menolak pengajuan pengadan produksi barang (rokok) dikarenakan pengadaan produksi barang (rokok) tidak ada dalam keputusan SE direksi dan DPS dikarnakan bertentangan dengan hukum syariat.
ABSTRAK
RB NIZAR SALIM 2016, Efektivitas Fatwa MUI Tentang Larangan Rokok Pada Penyaluran Dana Pembiayaan UMKM Di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah (PBS), Pembimbing, Drs. H. Zainul Hasan, M. Ag.
Kata kunci: Efektivitas Fatwa MUI, Larangan Rokok Pada Penyaluran Dana Pembiayaan UMKM.
Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu lembaga yang membantu dalam kegiatan perekonomian, dengan berkembangnya zaman kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan. Produk pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain produk penghimpunan dana dari masyarakat. Setiap lembaga keuangan yang mempunyai produk pembiayaan pasti mengembangkan produknya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dalam hal ini pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang menyebabkan kompetisi antara perusahaan tersebut semakin tajam, sehingga menuntut para manajer untuk tampil profesional dalam menelola usaha.
Dalam penelitian ini difokuskan kepada tiga pokok permasalahan yang menjadi kajian utama, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan penyaluran dana pembiayaan UMKM, khususnya pengadaan barang (rokok), di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep?, (2) Bagaimana keefektifitasan fatwa MUI tentang larangan rokok pada penyaluran dana pembiayaan UMKM di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-guluk Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan observasi, wawwancara, dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data melalui meningkatkan ketekunan, ketekunan pengamatan, tringulasi, pengecekan anggota dan uraian rinci.
Hasil penelitian ini tidak terlepas dari inti permasalahan skripsi ini yaitu: (1) Pembiyaan UMKM adalah salah satu produk penyaluran dana di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep, syarat nasabah mengajukan proposal permohonan pembiayaan UMKM, harus melengkapi persyaratan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan nasabah menyerahkan kembali berkas kepada petugas bank untuk di periksa kelengkapannya, melakukan cheking, dan meregister berkas nasabah yang baru saja mengajukan permohonan proposal pembiayaan UMKM, selanjudnya petugas menyurvei lapangan usaha dan jaminan, Kemudian menyerahkan hasil analisa kepada kabag, direksi dan komisaris. Apabila sudah di ACC/diterima baru direalisasi pembiyaan/pencairan. Pada waktu pencairan petugas bank tidak langsung memberikan dana kepada nasabah melainkan masih ada yang perlu nasabah ketahui yaitu seperti akad-akad/perjanjian yang harus di setujui oleh pihak BPRS dan nasabah. Pembiayaan dana UMKM bisa di cairkan apabila nasabah dan pihak BPRS menyetujui apa saja yang menjadi persyratan dan prosedur di BPRS Bhakti Sumekar. (2) Dewan Pengawas syariah dan pihak bank sudah efektif atau efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya karena DPS sudah efektif dalam mengawasi dan memantau semua penggunaan penyaluran dana pembiayaan UMKM khususnya toko peracangan yang mana DPS melarang atau tidak membolehkan barang (rokok) untuk diberikan penyaluran dana pembiayaan UMKM khususnya di toko peracangan di PT BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep dikarenakan barang (rokok) tidak dibolehkan dalam fatwa-fatwa MUI. serta pihak bank sendiri sudah efektif atau efisien dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam menganalisis isi proposal pengajuan penyaluran dana pembiayaan UMKM di BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep yang pada pengajuan peroposal pengajuan dana pembiayaan UMKM di PT BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Guluk-Guluk Sumenep tidak membolehkan atau berhak menolak pengajuan pengadan produksi barang (rokok) dikarenakan pengadaan produksi barang (rokok) tidak ada dalam keputusan SE direksi dan DPS dikarnakan bertentangan dengan hukum syariat.
Tidak tersedia versi lain