Text
Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Putusan Verstek (Studi Putusan Nomor 1424/Pdt.G/2012/PA.Smp)
ABSTRAK
Wildaini, 2016, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Nafkah Iddah dan Mut’ah pada
Putusan Verstek (Studi Putusan Nomor 1424/Pdt.G/2012/PA.Smp), Skripsi, Program Studi
Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah,
M.Hum.
Kata Kunci: Nafkah Iddah dan Mut’ah, Putusan Verstek, Hak ex officio Hakim
Nafkah iddah dan mut’ah merupakan kewajiban suami kepada istrinya yang ditalak
dan menjadi hak istri untuk memintanya. Namun ketika perceraian yang diselesaikan
pengadilan agama terjadi secara verstek, maka hak istri tersebut menjadi hilang karena hakim
bersifat pasif dan menunggu tuntutan. Kenyataan ini menjadi hal umum yang telah terjadi di
pengadilan agama. Namun hal berbeda terjadi di PA Sumenep, dalam perkara Nomor
1424/Pdt.G/2012/PA.Smp dimana hakim pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak
yang diajukan oleh Pemohon (suami) dan menetapkan ketentuan jumlah pemberian mut’ah
sebesar 300.000 dan nafkah iddah sejumlah 900.000 tanpa kehadiran Termohon (istri) di
persidangan atau putusan tersebut bersifat verstek.
Maka fokus permasalahan yang diteliti adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam
menetapkan perkara tersebut dan bagaimana analisis hukum positif dan hukum Islam
terhadap ketetapan hakim yang demikian. Fokus permasalahan ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan hakim pengadilan agama Sumenep dalam menetapkan
perkara Nomor 1424/Pdt.G/2012/PA.Smp. sebagai acuan bagi terciptanya keadilan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan
kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus di PA Sumenep,
yaitu kasus mut’ah dan nafkah dalam putusan verstek pada perceraian. Dalam hal ini putusan
yang menjadi obyek penelitian. Data primer yang digunakan adalah Berita Acara Persidangan
pada perkara Nomor 1424/Pdt.G/2012/PA.Smp. sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan dokumentasi sebagai bahan utama. Sementara pada analisis data, memakai
analisis isi (content analisys).
Hasil penelitian ini menemukan beberapa hal: 1), dengan ketentuan pasal 41 huruf c
UUP dimana hakim dapat menjatuhkan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah kepada istri yang
dicerai, tanpa harus ada tuntutan atau bahkan melebihi tuntutan yang diinginkan. 2) ketentuan
pasal 41 huruf c UUP mengandung hak ex officio hakim karena jabatannya yang berwenang
memberikan nafkah iddah dan mut’ah tanpa adanya tuntutan Termohon, meskipun secara
verstek. 3) hak ex officio pemberian nafkah iddah dan mut’ah sesuai dengan ketentuan alQur’an yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia dan menghilangkan
kemudharatan. 4) ketetapan pemberian nafkah iddah dan mut’ah tersebut memberikan hakhak istri pasca perceraian, meskipun tidak dituntut atau bahkan verstek. Karena kebanyakan
masyarakat umum tidak mengetahui hak-haknya ketika di pengadilan.
Tidak tersedia versi lain