Text
, Analisis Sistem Penentuan Upah Pekerja Pabrik Di PT. Dua Putri Kedaton Pamekasan
ABSTRAK
Inny Fathimiyah, Analisis Sistem Penentuan Upah Pekerja Pabrik Di PT. Dua Putri Kedaton Pamekasan, Skripsi Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syari’ah (PBS), Pembimbing H. Mohammad BashriAsyari, MA. 2016.
Kata Kunci:Penentuan Upah dan Pekerja
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakan masalah yang umum dan mendasar, salah satunya yaitu tentang upah yang diberikan kepada pekerja. Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diberikan sebagai kontraprestasi atas pengorbanan kerja agar dapatmemenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya. Upah dapat bervariasi karena setiap orang memiliki perbedaan dalam menjalankan tugasnya tergantung dari sifat dan jenis pekerjaannya serta tingkat kegigihan dan produktivitas kerjanya. Kesalahan dalam menerapkan sistem penghargaan akan berakibat timbulnya demotivasi kerja dan tidak adanya kepuasan kerja di lapangan kerja. Dalam sistem pengupahan dikenal adanya upah minimum regional (UMR), upah minimum regional merupakan patokan upah minimal yang harus diberikan kepada pekerja.
Berdasarkan pada konteks penelitian diatas ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana sistem pengupahan yang digunakan PT. DuaPutriKedaton?, (2) Apakah sistem pengupahan tersebut sesuai dengan UMR dan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerjanya?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dari penelitian ini adalah pekerja atau karyawan di PT. Dua Putri Kedaton Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang digunakan PT. Dua Putri Kedaton terdiri dari tiga sistem pengupahan yaitu sistem upah harian, sistem upah bulanan dan sistem upah borongan. Sistem pengupahan yang digunakan PT. Dua Putri Kedaton tidak mengacu pada UMR ataupun UMK yang berlaku di daerah setempat akan tetapi besar nominal upah pokok yang diberikan sudah setara dan melebihi standar UMK yang berlaku di kabupaten Pamekasan sehingga dirasa cukup mampu memenuhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerjanya yang dalam hal ini adalah bagi pekerja tetap dengan sistem upah bulanan karena pada sistem upah harian dan sistem upah borongan tidak dapat dijadikan patokan untuk dikategorikan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja karena pada kedua sistem tersebut besifat tidak menentu.
Tidak tersedia versi lain