Text
, Implementasi Prinsip Keadilan Pada Kontrak Bai’ Al-Wafa Di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan
ABSTRAK
Moh. Sholeh , 2016, Implementasi Prinsip Keadilan Pada Kontrak Bai’ Al-Wafa Di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi danBisnis Islam, Pembimbing: Sakinah, M.EI.
Kata Kunci: Implementasi,Keadilan,Bai’ al-Wafa.
Bai’ al-wafa adalah suatu akad ketika seseorang yang membutuhkan uang menjual barang (kendaraan dan atau tanah) yang dimilikinya dengan kesepakatan ketika ia dapat mengembalikan harga barang (kendaraan dan atau tanah) tersebut maka ia dapat meminta (membeli kembali barang tersebut). Sedangkan keadilan secara terminologi umum adalah kesamaan, kesesuaian, dan perhatian terhadap hak-hak individu maupun kelompok serta memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya.Oleh karena itu peneliti ingin menelaah lebih jauh tentang implementasi prinsip keadilan dalam kontrak bai’ al-wafa di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan. Dari hal itu fokus penelitian ini ada dua, pertama bagaimana implementasi kontrak bai’ al-wafa di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan dan bagaimana implementasi prinsip keadilan dalam kontrak bai’ al-wafa di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah bagian Kepala Bagian Simpanan dan Pinjaman, dan AO Simpanan dan Pinjaman, kemudian anggota. Pengecekan keabsahan data dengan mengunakan pengecekan, triangulasi, kasus negatif, dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kontrakbai’ al-wafa di BMT UGT Sidogiri Cabang Pamekasan, diimplementasikan dalam bentuk jualbeli, dalam hal tersebut pihak anggota sebagai penjual barang kepada pihak BMT, dan BMT sebagai pihak pembeli, yang akan menjual kembali barang tersebut kepada anggota. Barang/kendaraan yang dibeli BMT dari anggota akan disewakan kepada anggota dengan akad ijarah. Profit yang diperoleh BMT berasal dari hasil ijarah (sewa) kendaraan yang disewakankepada anggota berdasarkan kesepakatan yang dibayarkansetiap bulannya. Sedangkan implementasi prinsip keadilan dalam bentuk sistem kesepakatan, sehingga salah satu pihak tidak ada yang merasa tertekan ataupun terbebani. Anggota merasa implementasi kontrak bai’ al-wafa telah adil karena persyaratan-persyaratannya dapat terpenuhi dan dapat memperoleh dana. Dari hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa implementasi keadilan pada kontrak bai’ al-wafa telah dijalankan dengan baik.
Tidak tersedia versi lain