Text
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PASANGAN SUAMI ISTRI ISTRI YANG TINGGAL SERUMAH DALAM MASA IDDAH 9(STUDI KASUS DI DESA PONJANAN BARAT KECAMATAN BATUMARMAR KABUPATEN PAMEKASAN)
A B S T R A K
Mulyadi Rifqi. 2016. Pandangan Masyarakat terhadap Pasangan Suami Istri yang Tinggal Serumah dalam Masa ‘Iddah (Studi Kasus di Desa Ponjanan Barat Batumarmar Pamekasan). Skripsi, Jurusan Syariah, Prodi Ahwalus Syakhsiyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: DR. H. Moh. Zahid, M.Ag
Kata Kunci: Mantan Suami Istri; Tinggal Serumah; Masa ‘Iddah.
Harus diakui bahwa tidak semua orang yang melaksanakan pernikahan itu mengetahui secara mendalam tentang seluk beluk seputar hukum pernikahan dan perceraian. Bahkan sudah menjadi trend saat ini orang melakukan kawin-cerai seendaknya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi karena hanya akan melecehkan hukum Islam. Seperti juga, pasutri yang nyata-nyata telah jatuh talak, tetapi masih tinggal serumah. Hal ini juga perlu diluruskan agar tidak ditiru oleh orang lain.
Ada dua permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini, yakni: (1) Bagaimanakah pandangan masyarakat terhadap pasangan mantan suami istri yang tinggal serumah dalam masa ‘iddah di Desa Ponjanan Barat Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan? (2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pasangan mantan suami istri yang tinggal serumah dalam masa ‘iddah di Desa Ponjanan Barat Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Sumber data primernya adalah mantan suami-istri yang tinggal serumah yakni Suraji dan Patma, tokoh masyarakat setempat yakni KH. Ahmad Zubaidi, famili dari mantan suami-istri yang tinggal serumah, yakni H. Lutfi dari pihak suami dan Atnawi dari pihak istri. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metode induktif. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui teknik triangulasi dengan maetode.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Masyarakat memandang bahwa Sukardi beserta mantan istrinya, Patma, yang masih tinggal serumah pada saat masa ‘iddah sebetulnya tidak setuju jika masih masih tinggal serumah karena keduanya sudah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, apapun alasannya, baik karena masih kasihan pada anak-anak, untuk meghindari shock, dan masih banyaknya urusan yang harus diselesaikan. Bahkan pihak keluarga Patma sangat menginginkan agar Patma langsung pulang ke rumah asalnya setelah resmi ada putusan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan. (2) Kasus tentang sepasang mantan suami-istri yang masih tinggal serumah dalam masa ‘iddah yang terjadi di Desa Ponjanan Barat Batumarmar Pamekasan tersebut menurut hukum Islam adalah bahwa keduanya masih diperbolehkan tinggal serumah saat mantan istri masih menjalani masa ‘iddah, baik itu talak raj’i ataupun talak ba’in, kecuali penyebab perceraiannya itu adalah karena si istri berbuat nusyuz. Namun bolehnya tinggal bersama itu harus disertai dengan sikap hati-hati, yakni harus menjaga diri masing-masing agar tidak terjerumus pada perbuatan maksiat, sebab mereka sudah bukan muhrim lagi, di mana hal ini terkait dengan hukum khalwat dan ikhtilâth.
Tidak tersedia versi lain