Text
Peran Hakim dalam Proses Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan
ABSTRAK
Hananah, 2016. Peran Hakim dalam Proses Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama
Pamekasan. Skripsi Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah Jurusan
Syari’ah STAIN Pamekasan.
Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci : Peran Hakim, Mediasi Perceraian.
Pengadilan Agama (selanjutnya disebut PA) merupakan lembaga peradilan yang
menangani masalah hukum perdata seperti, perceraian, hibah, waris, shadaqah dan lain
sebagainya. Sebelum lahirnya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan (selanjutnya disebut PERMA), hakim tidak mempuyai tugas untuk memediasi
para pihak diluar litigasi, namun setelah adanya PERMA tugas hakim bertambah yaitu
bertugas memediasi para pihak setelah tidak dapat didamaikan melalui jalur litigasi. Hakim
mempuyai peran sebagai mediator sebagaimana kebijakan PERMA yang tidak mewajibkan
mediator harus bersertifikat.
Pelaksanaan mediasi di PA Pamekasan dilaksanakan pada perkara yang dihadiri
oleh kedua belah pihak dan para pihak yang berperkara pada umumnya memilih mediator
dari kalangan hakim karir karena tidak ada biaya tambahan (gratis), mediasi merupakan cara
yang ditempuh untuk menekan jumlah perkara di PA Pamekasan.
Ada tiga fokus penelitian yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, Pertama,
Apa saja peran hakim dalam proses mediasi perceraian di PA Pamekasan?. Kedua, Faktor apa
yang menjadi kendala hakim dalam proses mediasi perceraian di PA Pamekasan?. Ketiga,
Bagaimana solusi hakim dalam proses mediasi perceraian di PA Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, tekhnik pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan tekhnik pengecekan
keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, hakim mempuyai peran sebagai
mediator dikarenakan minimnya tenaga mediator di PA Pamekasan dan hakim juga
mempuyai peran untuk mendamaikan kedua belah piihak berperkara. Kedua, faktor yang
menjadi kendala yaitu: (a) Keterbatasan sarana dan prasarana mediasi yang belum memadai.
(b) ketidakpedulian masyarakat tentang urgensi mediasi. (c) ego masyarakat Madura yang
tinggi yang menjadi faktor gigihnya seseorang untuk tetap bercerai di PA Pamekasan. Ketiga,
Solusi atas kendala yaitu: (a) untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana terpaksa
proses mediasi dilaksanakan di ruang hakim. (b). untuk mengatasi keengganan para pihak
untuk melakukan mediasi yaitu dengan setengah (sedikit) dipaksa untuk menjalani mediasi
tersebut ketika sudah menjelaskan menjelaskan urgensi mediasi (c) untuk mengatasi ego
masyarakat Madura yaitu dengan cara menasehati serta memberikan saran agar kembali
rukun seperti semula, namun apabila perceraian dianggap jalan terbaik maka mediator tidak
bisa memaksakan hal tersebut. Setelah diketahui hasil penelitian maka disarankan kepada
hakim mediator di PA Pamekasan untuk memediasi secara profesional dan optimal untuk
menekan angka perkara perceraian di PA Pamekasan, serta disarankan untuk para pihak yang
berperkara untuk menempuh proses mediasi guna memperoleh celah damai, karena dengan
perceraian banyak yang akan menjadi korban salah satunya anak yang akan menanggung
akibatnya
Tidak tersedia versi lain