Text
Pandangan hakim mediator tentang efektifitas mediasi di pengadilan agama pamekasan
ABSTRAK
Ahmad Zaini Judul: Pandangan hakim mediator tentang efektifitas mediasi di pengadilan agama pamekasan,Skripsi, Program Studi Ahwal Al- Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Tahun 2016. Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto,S.H.,M.H
Kata kunci : hakim mediator, efektifitasmediasi di Pengadilan Agama pamekasan.
Hakim mediator bisadisebut juga pihakketigadalampenyelesaianperkarasecaramediasi. Hakim Mediator adalahpihakketigadalammenengahidanmenyelesaikansengketaantara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harusberadapadaposisinetraldantidakmemihakdalammenyelesaikansengketa. Mediator harusmampumenjagakepentingan para pihak yang bersengketasecaraadildansama, sehinggamenumbuhkankepercayaan (trust) daripihak yang bersengketa. PERMA memberikanketentuan, bahwa mediator yang menjalankanfungsimediasipadaprinsipnyaharusmemilikisertifikat mediator yang diperolehsetelahmengikutipelatihan yang diselenggarakanolehlembaga yang telahmemperolehakreditasidariMahkamahAgung RI (ex: Pasal 5 Ayat 1 PERMA tentangprosedurmediasi di pengedilan agama pamekasan ). EfektifitasMediasi di Pengadilan Agama Pamekasanbahwamediasimerupakansuatujalanpintas di dalammenyelesaikansuatusengketadanmempermudah proses-proses hukum.
Ada dua fokus yang menjadi kajian dalam penelitian iniadalahpertama: penelitiinginmengetahuibagaimanapandangan hakim mediator tentangefektifitas proses mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan. kedua:penelitiinginmengetahuiapasajahambatan-hambatandalammelakukanmediasi di Pengadilan Agama Pamekasan. Dalampenelitianini, penelitimenggunakanpenelitianlapangan(field research)denganpendekatankualitatif, penelitiankualitatifadalahpenelitian yang menggunakanlatarilmiah, denganmaksudmenafsirkanfenomena yang terjadidandilakukandenganjalanmelibatkanberbagaimetode yang ada. Dalamhalinipenelitilebihmenekankanterhadappersoalanlataralamiahdengantujuan agar hasilnyadapatdigunakanuntukmenafsirkanfenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Pamekasan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa yang pertama, pandangan hakim mediator tentangefektifitas proses mediasi di Pengadilan Agama Pamekasansecara proses sudahsangatefektifakantetapidarisegihasilmasihkurangefektif. Dan yang kedua, hambatan-hambatandalammelakukanmediasi di Pengadilan Agama Pamekasan1.Kurangnyapemahamanmasyarakantentangfungsimediasiitusendiridanakanpentingnyamediasi di PA Pamekasan. 2.Tidak adanyaniatanbaikdaripihak-pihak. 3. Ego, gengsi dan watak masyarakat yang keras yang dipengaruhi oleh budaya masyarakat Madura itu sendiri yaitu pantang menarik kembali kata-kata yang sudah terucap yang dapat menggagalkan mediasi dalam perkara perceraian di PA Pamekasan. 4. Adanyaanggapan yang salahsealamaini yang ada di benakmasyarakattentangpengadilanartinyaapabilasudahmasukperkarakepengadilanyaitusudahmenang-kalahataubalisurat.
Tidak tersedia versi lain