Text
Pola Hak Waris Isteri Atas Harta Peninggalan Suami Saat Tidak Mempunyai Keturunan di Desa Sawah Tengah Robatal Sampang
ABSTRAK
Hendra Ahmad Mulyadi2016,Pola Hak Waris Isteri Atas Harta Peninggalan Suami Saat Tidak Mempunyai Keturunan di Desa Sawah Tengah Robatal Sampang di Tinjau dari Hukum Waris IslamSkripsi, Al Akhwal Al-Syahsiyah, Jurusan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum
Kata kunci : Hak waris isteri saat tidak punya keturunan, tinjauan hukum Islam
Sejarahpada masa jahiliyah harta waris hanya diberikan kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa saja, dan tidak diberikan kepada kaum wanita, hal tersebut terjadi di Desa Sawah Tengah Robatal Sampang, yang mana di sana ada seorang janda yang ditinggal mati oeh suaminya dan janda tersebut tidak mempunyi keturunan, jada tersebut tidak mendapatkan hak warisnya sama sekali, bahkan Semua harta warisnya hanya dibagi pada ahli waris saudara laki-laki dan anak dari saudara laki-laki saja. Sedangkan janda dari orang yang meninggal itu tidak mendapat bagian hak warisnya, bahkan si janda pulang ke rumah orang tuanya tanpa membawa apa-apa.
Fokus penelitian yang akan diteliti yaitu (1) Bagaimana penetapan hak waris isteri atas harta peninggalan suami saat tidak mempunyai keturunan di Desa Sawah Tengah Robatal Sampang? (2) Apa dasar penetapan hak warisisteri atas harta peninggalan suami saat tidak mempunyai keturunan di Desa Sawah Tengah Robatal Sampang? (3) Bagaimana perspektif hukum Islam atas penetapan hak waris isteri atas harta peninggalan suami saat tidak mempunyai keturunandi Desa Sawah Tengah Robatal Sampang?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data penelitian ini adalah kepala desa,tokoh masyarakatdan sebagian masyarakat. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)Penetapan hak waris isteri atas harta peninggalan suami saat tidak mempunyai keturunan adalah:Masyarakat di Desa Sawah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sudah satu hal yang mana apabila seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak mendapatkan hak warisnya sama sekali, bahkan harta warisnya diambil oleh saudara laki-laki dari sang suami.(2) Dasar penetapan hak waris isteri atas harta peninggalan suami saat tidak mempunyai keturunan berdasarkan pada tata cara pembagian harta waris yang telah ditentukan dengan cara budaya atau tradisional didasarkan pada domisili seorang isteri tinggal. Jika isterinya tinggal di rumah suaminya saat suaminya meninggal maka sang isteri pulang ke rumahnya (rumah orang tuanya), dengan mengikhlaskan hak warisnya diberikan pada orang lain atau pada akhli waris yang lain (3) Perspektif hukum Islam atas penetapan hak waris isteri atas harta peninggalan suami saat tidak mempunyai keturunan di Desa sawah Kecamatan Robatal tidak sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam Al-qur’an seperti yang telah tertera dalam surah Annisa’ ayat 11 dan 12, serta hadist dan kitab yang menerangkan tentang fara’id. ada cara lain yakni cara kekeluargaan.
Tidak tersedia versi lain