Text
, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dengan Deposito Berjangka dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT UGT Sidogiri capem Pagendingan Pamekasan
ABSTRAK
Siti Muamalah, 2016, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dengan Deposito Berjangka dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT UGT Sidogiri capem Pagendingan Pamekasan, Program Studi Perbankan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, dosen Pembimbing Sakinah, MEI.
Kata kunci : Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Deposito Berjangka, dan Pembiayaan Murabahah
Dalam penyaluran dana di BMT-UGT Sidogiri capem Pagendingan salah satunya ialah Murabahah. Murabahah merupakan penerapan jual beli dengan perhitungan margin keuntungan. Pembiayaan ini tidak terlepas dari sebuah risiko yang akan dihadapi dalam penyelesaian pembiayaan. Maka dari itu pihak BMT harus dengan serius dan benar dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari risiko kerugian. Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan hal yang harus dilakukan dalam penanaman dana maupun dalam penyaluran dana. Hal yang dilakukan dalam prinsip kehati-hatian oleh BMT-UGT Sidogiri capem Pagendingan yaitu menganalisa nasabah dengan menggunakan faktor 5 C, yaitu: Character (kepribadian), Capital (modal), Capacity (kemampuan), Collateral (jaminan), dan Condition of Economic (keadaan ekonomi). Dalam melakukan penganalisaan terhadap jaminan, jaminan deposito berjangka merupakan jaminan yang mempunyai nilai rating tertinggi dalam tingkat pengamanan dana di BMT-UGT Sidogiri capem Pagendingan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini pertama, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dengan deposito berjangka dalam pembiayaan murabahah pada BMT-UGT Sidogiri cabang Pagendingan Pamekasan, dan kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan deposito berjangka dalam pembiayaan murabahah pada BMT-UGT Sidogiri cabang Pagendingan Pamekasan.
Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, dimana menggambarkan atau menguraikan suatu hal menurut apa adanya di lapangan. Sumber datanya adalah informan, tempat atau lokasi penelitian, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisa dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Penerapan prinsip kehati-hatian dengan deposito berjangka dalam pembiayaan Murabahah adalah: 1) pengajuan permohonan oleh nasabah, 2) Investigasi, 3) Pengumpulan data melalui aspek analisis pembiayaan, seperti 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, 3) Survey, 4) Pemutusan pembiayaan, 5) Dokumentasi, 6) Realisasi pembiayaan, adalah tahap pencairan pembiayaan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen jaminan diserahkan kepada BMT-UGT Sidogiri. 2) Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan deposito berjangka dalam pembiayaan murabahah pada BMT-UGT Sidogiri cabang Pagendingan Pamekasan adalah: a) Risiko ketidaktertiban pembayaran angsuran tiap bulan.b)Risiko objek jaminan terbakar dan nasabah meninggal dunia. c) Risiko terhambat komunikasi dengan nasabah, d) Risiko itikad buruk dari nasabah.
Tidak tersedia versi lain