Text
, Implementasi Mudharabah Pada Budi Daya Tambak Udang di Dusun pacanan desa Montok”
ABSTRAK
Nona Deasy Murdikananda, 2016, Implementasi Mudharabah Pada Budi Daya Tambak Udang di Dusun pacanan desa Montok”, Skripsi Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan. Pembimbing : Mohammad Bashri Asy’ari, MA.
Kata Kunci : Mudharabah, Budi Daya Tambak Udang, Dusun Pacanan.
Mudharabah adalah akad antara dua pihak, salah satunya sebagai pemilik modal (sahibul al-maal) menyerahkan kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola agar mendapatkan laba kemudian dibagi di antara mereka sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Pada dasarnya Mudharabah modal harus jelas dan diketahui ukurannya tidak boleh berupa utang. di Dusun Pacanan Desa Montok Kecamatan Larangan Shahibul Mall dan Mudharib melakukan akad Mudharabah dimana modal dan pembagian hasilnya disepakati di awal dan jelas modal serta bentuk usahanya. Akan tetapi sering kali di pertengahan usaha berjalan Mudharib kekurangan atas modal yang telah diberika di awal oleh Shahibul Mall maka dari itu untuk menutupi kekurangan modal, biaya tersebut ditanggung oleh Mudharib berdasarkan pengetahuan Shahibul Mall. Akad tersebut sudah dinayatakan dan dilakukan ketika terjadi kekurangan biaya tidak terduga. Oleh karena itu peneliti tertarik mengambil judul Implementasi Mudharabah Pada Budi Daya Tambak Udang di Dusun pacanan desa Montok.
Dalam penelitian ini terdapat tiga fokus penelitian yaitu : pertama, bagaimana model akad mudharabah pada Budi daya tambak udang di Dusun Pacanan desa Montok. kedua, bagaimana pembagian nisbahnya pada Budi daya di dusun Pacanan desa Montok. ketiga, bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap praktik mudharabah pada Budi daya tambak udang di Dusun Pacanan Desa Montok.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif, informan adalah Shahibul Mall, Mudharib, dan Masyarakat sekitar. Sedangkan tehnik pengumpulan datanya bermetode wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan : 1) Model mudharabah pada Budi daya tambak udang di Dusun Pacanan Desa Montok adalah Shahibul Mall dengan Mudharib melakukan akad diawal dan modal juga dikeluarkan/dibayarkan di awal oleh Shabul Mall kepada Mudharib, dan ketika saat pertengahan pengelolaan kalau ada kekurangan modal maka Mudharib mengeluarkannya. Dan hal itu di anggap hutang kepada Shahibul Mall. 2) Pembagian nisbahnya pada Budi daya tambak udang di Dusun Pacanan Desa Montok adalah modal dikeluarkan sepenuhnya oleh Shahibul Mall dengan bagi hasil 50:50, kalau ada kekurangan biaya tidak terduga dipertengahan proses maka Shahibul Mall memberikan kebebasan kepada Mudharib untuk menalanginya dengan catatan hutang Shahibul Mall kepada Mudharib, maka bagi hasilnya menjadi 70:30. 3) Pandangan Ekonomi Islam terhadap Praktik Mudharabah pada Budi daya tambak udang di Dusun Pacanan Desa Montok adalah tidak sesuai dengan hukum ekonomi Islam karena berdasarkan bagi hasil terdapat kerancuan atau bisa berubah dipertengahan proses berlangsung, meskipun Sighat, Shahibul Mall dan Mudharib sudah jelas.
Tidak tersedia versi lain