Text
Pemberian Nafkah Mut’ah Bagi Mantan Istri Menurut Hukum Islam (Study Kasus Di Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep
ABSTRAK
Alfan Sofyan, 2015 “Pemberian Nafkah Mut’ah Bagi Mantan Istri Menurut Hukum Islam (Study Kasus Di Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep)” Skripsi, Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing : Abdul Jalil, MHI
Kata Kunci : Pemberian,Nafkah Mut’ah, Mantan Suami, Hukum Islam
Terjadinya permasalah seperti faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan pandangan hidup, dan lain-lain dalam kehidupan rumah tangga dapat menimbulkan ketidakharmonisan serta dapat mengancam kesakinahan dalam kehidupan rumah tangga. Pada akhirnya akan menimbulkan kegagalan melanjutkan kehidupan rumah tangga yang mengakibatkan penceraian.Akibat penceraian terhadap istri diatur dengan jelas baik dalam Undang-undang maupun dalam al-Qur’an. Dimana akibat dari penceraian tersebut salah satunya pemberian nafkah suami setelah bercerai dengan istrinya yang berupa barang, uang dan lain-lainnya disebut dengan nafkah mut’ah.Oleh karena itu ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitan ini, yaitu pertama, bagaimana praktek pemberian nafkah mut’ah terhadap mantan istri di desa Prenduan. Kedua yaitu apa saja pemberian mantan suami kepada mantan istri yang telah diceraikan di desa Prenduan. Dan ketiga yaitu bagaimana pandangan hukum Islam tentang pemberian mut’ah oleh suami yang telah menceraikan istrinya di desa Prenduan.
Secara metodologis, menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data diskriptif, memakai pendekatan kualitatif karena pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi, pemahaman serta gambaran mengenai isi dan kualitas yang terjadi pada sasaran atau objek penelitian.Sedangkanteknikpengumpulan data yang digunakanpenelitidalampenelitianiniyaituobservasi,wawancara, dandokumentasi, kemudian data tersebutdikumpulkan, dianalisis, dandiabstraksikan, sehinggaakanmunculsebuahteori-teori yang akanmenunjukkandaripadahasilpenemuanpenelitianini. Sumber data dalampenelitianiniadalahmasyarakat desa Prenduanyang meliputi, tokoh masyarakat, mantan suami, mantan istri.Sedangkanteknikanalisis data yang digunakanpenelitiyaitu dengan Reduksi data, Penyajian data, yaitudalampenyajianinipenelitimenyusunsecarasistematis data yang telahdidapatolehpenelitidarisumber data. Penyajian data, dan Penarikankesimpulan.
Hasil penelitian ini menunujukan bahwa praktik pemberian mantan suami terhadap mantan istri di desa Prenduan ada yang memberi nafkah mut’ah dan ada yang tidak memberi nafkah mut’ah, tetapi dominan yang memberi nafkah m ut’ah. Pada dasarnya mantan suami sangat berkeinginan untuk memberi nafkah mut’ah kepada mantan istrinya, namun faktor ekonomi yang kurang memadai sehingga mantan suami tidak memberi. Dalam hal ini dapat disesuaikan dengan hukum Islam, di mana dalam hukum Islam mantan suami wajib memberikan nafkah mut’ah dengan tujuan untuk menyenangkan hati para perempuan yang sudah diceraikannya, dan tujuan lainnya sebagai pembekalan atau bantuan dan penghormatan kepada mantan isterinya. Pemberian mantan suami di desa Prenduan terhadap mantan istri yang telah diceraikanmemberikan nafkah mut’ah dalam bentuk uang dan ketika tidak mempunyai uang lebih, mereka akan memberikan bahan pokok seperti gula, beras, minyak goreng. Secara hukum Islam yang dilakukan mantan suami dapat dibenarkan seperti yang dijelaskan kamus besar bahasa Indonesia bahwasanya mut’ah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup bekas istrinya.secara hukum Islam tentang pemberian mut’ah oleh suami yang telah menceraikan istrinya di desa Prenduan, seperti yang sudah peneliti jelaskan di atas bahwasanya mengenai hal itu hukum Islam dapat membenarkan dan dapat pula tidak dibenarkansecara hukum Islam dapat diketahui bahwa mut’ah adalah pemberian mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talaq berupa benda atau uang dan lainnya dapat menjadi wajib dan dapat pula menjadi sunnah.
Tidak tersedia versi lain