Text
Praktik Hutang Piutang Pupuk Pada Pertanian Padi di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Pamekasan”,
ABSTRAK
“Yulia Ningsih, 2016, Praktik Hutang Piutang Pupuk Pada Pertanian Padi di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Pamekasan”, Skripsi Program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan. Pembimbing: H. Achmad Mulyadi, M. Ag
Kata Kunci : Hutang Piutang (Qardh), Pertanian.
Hubungan antara manusia dengan manusia diatur dalam masalah mu’amalah. Dalam bermu’amalah, manusia telah diberi keleluasaan untuk menjalankannya. Namun, keleluasaan itu bukanlah berarti semua cara dapat dikerjakan. Kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup mu’amalah di antaranya adalah hutang piutang (qardh), merupakan hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari bahkan untuk menunjang kelangsungan hidup. hutang-piutang (qardh) ialah pemberian harta yang diberikan oleh orang yang memberi hutang kepada orang yang berutang untuk dikembalikan sesuai dengan jumlah yang di pinjam, praktik hutang piutang di Desa Pagendingan sudah menjadi kebiasaan, dimana saat musim tanaman padi tiba, salah satu kendala yang dihadapi sebagian petani adalah tidak adanya modal pembelian pupuk untuk tanaman padinya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka petani berutang pupuk di toko. Hal ini sudah sejak lama menjadi kebiasaan para petani di Desa Pagendingan. Alasan utama para petani di Desa Pagendingan berhutang pupuk di toko karena para petani kekurangan modal.
Dalam penelitian ini peneliti memfokuskan pada (1) Bagaimana praktek hutang piutang pupuk pada pertanian padi di Desa Pagendingan. (2) Bagaimana tinjauan hukum fiqih mu’amalah mengenai hutang piutang pupuk pada pertanian padi di Desa Pagendingan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan jenis penelitian lapangan. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Informannya adalah Petani Desa Pagendingan yang melakukan transaksi hutang piutang pupuk dan pedagang pupuk.
Hasil penelitian yang di lakukan peneliti dalam praktik hutang piutang di Desa Pagendingan sebagai berikut: )1(. Praktik hutang piutang pupuk di Desa Pagendingan Galis Kabupaten Pamekasan. Pertama : Praktik hutang piutang pupuk yang ada di Desa Pagendingan saat pemberian hutang, pedagang tidak langsung memberikan hutangan pupuk kepada calon penerima hutang, tetapi pedangang masih menyuruh calon penerima hutang melihat kualitas pupuk dan berapa banyak timbangannya, agar tidak ada kesalah pahaman suatu saat nanti. Kedua: Praktik hutang piutang pupuk di Desa Pagendingan dalam tata cara perjanjiannya tidak ada perjanjian tertulis, pemberi hutang memberikan hutang kepada penerima hutang hanya atas dasar kepercayaan. Ketiga : Tata cara ijab qabul yang dilakukan di Desa Pagendingan langsung di toko pada saat melakukan transaksi hutang piutang pupuk. Keempat : tata cara pengembaliannya yaitu selama empat bulan sampai musim panen padi selesai, meskipun terkadang petani tidak mampu membayar pada batas waktu yang ditentukan, maka pedagang memberi penangguhan. (2). Tinjauan hukum fiqih mua’amalah mengenai Praktik hutang piutang pupuk di Desa Pagendingan Galis Kabupaten Pamekasan. Yang pertama : Tata cara pemberian hutang piutang pupuk yang ada di Desa Pagendingan sesuai dengan hukum fiqh mu’amalah karena dalam fiqih mu’amlah saat melakukan transaksi hutang piutang harus jelas barangnya, timbangannya, satuannya dan takarannya. Kedua : Praktik hutang piutang pupuk di Desa Pagendingan dalam tata cara perjanjiannya bertentangan dengan tinjuan hukum fiqih mua’amalah karena dalam perjanjiannya tidak dicatat karena hutang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan. ketiga : Praktik hutang piutang pupuk yang dilakukan di Desa Pagendingan saat ijab qabul sesuai dengan hukum fiqih mu’amalah karena saat melakukan ijab qabul tidak di masjid dan waktu adzan shalat jum’at. Keempat Praktik hutang piutang yang dilakukan di Desa Pagendingan saat pengembalian hutang menurut fiqih mua’malah sesuai karena dalam hal ini si pemberi hutang memberi kemudahan kepada si penerima hutang dan tidak ada tambahan karena pedangang pupuk niat ingin menolong hanya saja saat membayar hutang tiba pada waktunya penerima hutang terkadang mengulur ulur waktu untuk membayarnya meski dia mampu membayarnya.
Tidak tersedia versi lain