Text
Efektifitas Peran Lembaga Badan Penasehatan, pelestarian Perkawinan Kantor Kementerian Agama Pamekasan dalam Membentuk Keluarga Sakinah
ABSTRAK
Desi Daniyati, 2015, Efektifitas Peran Lembaga Badan Penasehatan, pelestarian
Perkawinan Kantor Kementerian Agama Pamekasan dalam
Membentuk Keluarga Sakinah, Strata 1, Skripsi Jurusan Syari’ah,
Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Pamekasan, Pembimbing: Abdul Wahid, M.HI.
Kata Kunci :
Menurut hukum Islam perkawinan adalah terjemahan dari (az-zawaj) yaitu
pasangan. Kata ini digunakan didalam al-Qur’an untuk menggambarkan terjalinnya
hubungan perkawinan antara laki-laki dan perempuan atau berkumpulnyadua orang
(laki-laki dan perempuan) yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan
berpasangan/bermitra sebagai suami istri untuk menunju keluarga sakinah. Sebelum
pernikahan dilangsungkan ada lembaga BP4 yang memberikan penasehatan dan
bimbingan kursus calon pengantin, dengan tujuan memberikan bekal kepada calong
pasangan tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif yang
menghasilkan data deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
memepelajari masalah-masalah dalam masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan
data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi, kemudian data tersebut dikumpulkan, dianalisis, dan diabstraksikan,
sehingga akan muncul sebuah teori-teori yang akan menunjukkan dari pada hasil
penemuan penelitian ini. Sumber data penelitian ini adalah kepala Bimas Islam
Kemenag Kabupaten Pamekasan, sekertaris Bimas Islam, pengurus Lembaga BP4,
para peserta Kursus Calon Pengantin, dan Kepala KUA Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan fungsi Lembaga BP4
Kemanag Kabupaten Pamekasan belum secara optimal menjalankan tugas dan
fungsinya karena masih lemahnya SDM serta terbatasnya sarana dan prasaran
pendukung. Maka dari itu diperlukan kejelasan keberadaan lembaga BP4 dalam
menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Begitu pula efektifitas lembaga BP4 Kantor Kementerian Agama dalam
pemberian Penasehatan terhadap keluarga yang mempunyai konflik atau pemberian
penasehatan terhadap calon pengantin dapat dikatakan cukup efektif dikarenakan dari
sekian banyak orang yang ingin bercerai 99% tidak jadi bercerai selama ditangani
oleh Lembaga BP4. Sedangkan ketidak efektifan yang disampaikan oleh sebagian
pengurus KUA/BP4 adalah jika dilihat dari banyaknya masyarakat yang tidak
mengetahui keberadaan lembaga BP4 dikarenakan kurangnya sosialisasi sehingga
hanya sedikit yang bisa menggunakan manfaat dari lembaga BP4 ini. Sejak
berpisahnya Pengadilan Agama dari Kementerian Agama juga menjadi penyebab
kurang efektifnya peranan BP4, yang semula sebelum terjadinya perceraian
Pengadilan Agama selalu meminta rekomendasi lebih dulu dari BP
Tidak tersedia versi lain