Text
AKIBAT HUKUM ATAS PERCERAIAN DI LUAR SIDANG PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS DESA GADU TIMUR KECAMATAN GANDING KABUPATEN SUMENEP)
ABSTRAK
Zainurrozi, 2015, Akibat Hukum Atas Perceraian Di Luar Sidang Pengadilan Agama (Studi Kasus Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep), Program Studi Al-Akhwal As-Syakhshiyyah, Jurusan Syariah dan Ekonomi, Pembimbing: Erie Hariyanto, M.H.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Perceraian
Pernikahan merupakan jalan untuk terbentuknya suatu keluarga yang betujuan untuk terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dalam lingkup pernikahan untuk dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah tersebut terdapat banyak rintangan masalah yang dihadapai baik suami terhadap istri atau istri terhadap suami atau juga terhadap anak. Dan apabila ujian/masalah yang ada dalam keluarga tidak bisa diatasi maka akan berujung kepada perceraian yang akhirnya juga berdampak kepada keluarga yang juga akan mempengaruhi fisik maupun psikisnya. Pernikahan dikatakan apabila sesuai dengan prosedur baik agama maupun hukum Negara begitu juga dengan perceraian harus sesuai dengan prosedur hukum Negara agar tidak ada yang dirugikan terutama dari pihak perempuan. hal ini berbeda di desa ganding mengenai proses perceraiannya yaitu tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, apa yang melatarbelakangi masyarakat desa Gadu Timur Ganding Sumenep melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama. kedua, apa akibat hukum atas perceraian di luar sidang pengadilan Agama di Desa Gadu Timur Ganding.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pandangan masyarakat desa Gadu Timur terhadap proses perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan Agama dianggap hal yang biasa. Dan masyarakat desa Gadu Timur menginginkan hal yang cepat walaupun tidak sesuai prosedur yang telah di tetapkan dalam Undang-undang. Terdapat beberapa factor selain alasan-alasan di atas tentang persepsi masyarakat terhadap perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan Agama, yakni diantaranya, factor ekonomi yang lemah dan juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih berada dalam skala minimum. Kedua, Mengenai akibat hukum atas perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama, menurut persepsi masyarakat desa Gadu Timur akibat hukum yang menimpa suami istri yang melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama tidak memiliki akte cerai, dan tidak bisa menikah secara sah dengan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mengharuskan kedua suami istri terebut melakukan pernikahan sirih untuk pernikahan yang selanjutnya. Dan juga tidak terpenuhinya hak-hak dan kewajiban yang harus di penuhi setelah jatuh talak.
Tidak tersedia versi lain