Text
REKONSTRUKSI PENYELESAIAN RADD DALAM KEWARISAN ISLAM MENURUT ALI BIN ABI THALIB , ZAID BIN TSABIT DAN MUHAMMAD SAHRUR
ABSTRAK
Zahroh, Halimatuz. 2016, Rekonstruksi Penyelesaian radd dalam Kewarisan
Islam Menurut Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit dan Muhammad Sahrûr,
Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan Pembimbing H. Fahruddin Ali
Sabri, S.HI., MA
Kata Kunci : Rekonstruksi, Penyelsaian radd, Klasik dan Kontemporer
Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang
ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta warisan yang terdapat dalam alQur’an. Namun jika masih memerlukan penjelasan maka akan disampaikan oleh
Rasulullah SAW. Dan apabila pada masa Rasulullah tidak ada permasalahan yang
terjadi pada masa setelahnya maka ada sahabat yang berijtihad untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut, seperti halnya dalam perkara radd yang
tidak terjadi pada masa Rasulullah maka para sahabatlah yang berijtihad untuk
menyelesaikannya. Sehingga terjadilah perbedaan pendapat ketika tidak ada
ketentuan dalam al-Qur’an dan Sunnah seperti dalam perkara radd.
Perbedaan pendapat mengenai penyelesaian radd dalam kewarisan Islam
yang diungkap oleh Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit dan Muhammad Sahrûr
merupakan salah satu permasalahan hukum yang tidak ada ketetapan hukum yang
pasti dalam al-Qur’an sehingga terciptalah sebuah perbedaan pendapat. Hal inilah
yang menjadi perhatian penulis sehingga muncul ide untuk menelitinya melalui
kajian literatur.
Penulis mencoba menelaah, dari segi argumentasi yang menjadi penguat
ketiga tokoh, sehingga peneliti perlu mencari dalil yang digunakan. Dan dalam
hal ini peneliti juga mengungkap siapa saja yang mengikuti pendapat Ali bin Abi
Thalib dan Zaid bin Tsabit sehingga sampai pada mazhab, yang diikuti banyak
masyarakat sampai sekarang. Dan peneliti juga juga mengupas apa saja yang
menjadikan pemikiran ketiga tokoh tersebut berpendapat sedemekian. Sehingga
peneliti dapat menemukan kesimpulan dengan cara melipir untuk menemukan
sebuah jawaban.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata pendapat empat mazhab yang
terkenal sampai sekarang dan salah satu mazhabnya ada yang diikuti di Indonesia,
dalam berpendapat mengenai radd, tidak murni hasil pemikirannya, karena beliau
berpendapat mengenai radd dipengaruhi oleh pemikiran guru-gurunya terdahulu.
sehingga, imam mazhab tersebut hanya mengambil pemikiran guru-gurunya
sekaligus menjadikannya sebagai sebuah teori.
Dari silisilah guru dari empat mazhab sampai pada yang berijtihad
mengenai perkara radd, yakni Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit. Sehingga
tidak dapat dipungkiri jika pendapat empat mazhab tidak lepas dari pemikiran
guru-gurunya. Seperti pendapat Abu Hanifah dan Imam Hanbali mengenai radd,
yang sama dengan pemikiran Ali bin Abi Thalib yang berijtihad mengenai
penyelesaian radd yang terjadi di masanya. Begitupun dengan Imam Malik dan
Imam Syafi’i yang berpendapat sama dengan pemikiran gurunya yaitu Zaid bin
Tsabit. Sedangkan Muhammad Sahrûr yang tidak mengakui adanya radd karena
beliau dalam kewarisan Islam mempunyai beberapa metode yang berbeda dengan
6
ulama fikih klasik. Metode yang digunakan ialah: 1) analisis linguistik semantik
dan 2) penerapan ilmu-ilmu eksakta modern, seperti matematika analitik, tehnik
analitik dan teori himpunan. Sehingga tidak ada istilah radd.
Setelah dilakukan penelitian panjang, penulis menemukan kesimpulan
bahwa pendapat Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit dan Muhammad Sahrûr
mengenai penyelesaian radd, yang diikuti oleh empat mazhab. tidak diutarakan
dalam pasal-pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI). yang mana KHI ini
merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan Agama dalam
menyelesaikan setiap perkara yang terjadi dalam lingkup hukum kekeluargaan di
Indonesia. Dalam perkara penyelesaian radd KHI malah mengikuti pendapat
yang diutarakan oleh Usman bin Affan yang tidak terakomodasi dalam empat
mazhab tersebut. Dalam hal ini Usman bin Affan tidak dimasukkan pada
Rumusan Masalah karena beliau tidak ada pengikutnya sampai sekarang, berbeda
dengan Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit yang sampai sekarang diikuti oleh
empat mazhab dalam perkara penyelesaian radd. Sehingga kami dapat melihat
pendapat yang diutarakan oleh empat mazhab yang sampai sekarang ada
pengikutnya dan melihat pendapat ulama kontemporer yang pastinya juga
berpendapat demikian karena melihat kondisi masyarakat masa sekarang yang
sudah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Sehingga dalam berpendapat
beliau sangat berbeda dengan pendapat yang diutarakan oleh ulama klasik
Tidak tersedia versi lain