Text
“Analisa Komparasi Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Dan Pemberian Kredit di Koperasi Serba Usaha Muawanah Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan”
STRAK
Waqiatul Hidayati 2016, “Analisa Komparasi Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Dan Pemberian Kredit di Koperasi Serba Usaha Muawanah Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan”. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan.
Pembimbing: H. Achmad Mulyadi, M. Ag.
Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah dan Kredit
Indonesia terdapat beberapa lembaga keuangan yang beroperasi sebagai perantara penghimpun dana dan penyaluran dana masyarakat, mulai dari yang berbasis konvensioal maupun yang berbasis syariah. Tujuan dari lembaga tersebut ada yang berskala makro ataupun mikro. Lembaga keuangan mikro sudah banyak dikenal oleh masyarakat baik di kota maupun di pelosok desa. Salah satunya lembaga keuangan mikro yang berkembang di masyarakat adalah koperasi baik yang bersifat simpan pinjam konvensional maupun bersifat syariah. Dalam penelitian ini peneliti melakukan penelitian pada dua koperasi yang berbeda yaitu Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dan Koperasi Serba Usaha Muawanah. Dalam hal ini peneliti melihat suatu keunikan pada aktifitas penyaluran dana kedua koperasi tersebut yaitu dalam pembiayaan murabahah dan pemberian kredit, pemberian pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur (KSN JATIM) dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan konsumtif dan pembiayaan modal usaha. Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur (KSN JATIM) tidak berani memberikan pembiayaan Murabahah dengan akad Murabahah bil-wakalah karena selalu ada resiko bahwa pembiayaan yang telah diberikan kepada anggota tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk memaksimalkan keuntungan kedua belah pihak. Berbeda dengan Koperasi Serba Usaha (KSU Muawanah) dalam pemberian kredit atau pinjaman yang diberikan kepada anggotanya, disini koperasi tidak tahu menahu untuk apa penggunaan pinjaman yang diajukan oleh anggotanya entah untuk konsumtif atau untuk modal usaha, tidak ada perjanjian khusus dalam pengajuan kredit atau pinjaman hanya saja koperasi menentukan jumlah dan suku bunga yang ditawarkannya.
Fokus penelitian dalam penelitian ini yang pertama yaitu bagaimana sistem pemberian pembiayaan murabahah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan, yang kedua bagaimana sistem pemberian kredit di Koperasi Serba Usaha Muawanah Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dan yang ketiga yaitu bagaimana perspektif komparatif perbedaan dan persamaan pembiayaan murabahah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dan pemberian kredit di Koperasi Serba Usaha Muawanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara sistem Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dan Pemberian Kredit di Koperasi Serba Usaha Muawanah dengan membandingkan produk pembiayaan murabahah dan kredit dilihat dari syarat yang ditetapkan, margin, jaminan, kredit yang diberikan, analisis pinjaman yang ada dan melakukan analisis terhadap keseluruhan hasil temuan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, sumber data yang diperoleh melalui data primer dan data sekunder, dengan prosedur pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Informanya adalah pihak Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dan Koperasi Serba Usaha Muawanah. Yaitu; Ketua, Manager, Bendahara, Custemer Service, Teller, Staff Acounting dan Staf Pinjaman.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis menunjukkan bahwa dari unit analisis yang ada diantaranya syarat, diskon, jaminan, sistem pembayaran, serta analisis pinjaman, sistem pembayaran dan prosedur pada Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dengan Koperasi Serba Usaha Muawanah tidak jauh berbeda. Namun Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur mampu menunjukkan bahwa produk pembiayaan murabahah yang ditawarkan bebas riba. Dalam praktiknya Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur pada pembiayaan murabahah betul-betul memperhatikan anggota baik dalam pengambilan keuntungan ataupun pembayaran angsuran utuk saling suka sama suka sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dengan terjadinya akad dan kesepakatan. Ditinjau dari pembiayaan murabahah dan pemberian kredit pada tujuan, kredit yang diberikan, jaminan serta prinsip pinjaman dan jangka waktu sangat berbeda antara kedua koperasi tersebut. Dalam pelaksanaannya menunjukkan Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur hubungannya dengan anggota adalah sebagai mitra usaha/partner sedangkan pada Koperasi Serba Usaha Muawanah hubungannya sebagai debitur-kreditur. Pembiayaan di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur diberikan sesuai kesepakatan dan putusan pada saat akad terjadi antara kedua belah pihak, untuk Koperasi Serba Usaha Muawanah kredit diberikan sesuai keputusan dari pihak koperasi dan anggota wajib menyetujui dan mengikuti keputusan dari pihak koperasi.
Tidak tersedia versi lain