Text
Implementasi Pembiayaan Akad Istishna’ Dalam Transaksi Jual Beli Alat Bangunan Studi Kasus Di Dusun Paseset Barat Desa Sanadaya Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan”
ABSTRAK
Saiful Bahri, 2016,“Implementasi Pembiayaan Akad Istishna’ Dalam Transaksi Jual Beli Alat Bangunan Studi Kasus Di Dusun Paseset Barat Desa Sanadaya Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam, Pembimbing: H. Mohammad Bahsri Asyari, MA
Kata Kunci: Implementasi Pembiayaan Akad Istishna’ Dalam Transaksi Jual Beli Alat Bangunan.
Sepanjang sejarah kehidupan umat manusia, kegiatan bisnis memiliki peranan yang sangat urgent dalam kehidupan umat manusia, karena tidak seorangpun mampu menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa melibatkan manusia yang lain dalam kegiatan bisnisnya. Karenanya, dalam suatu kegiatan bisnis banyak pihak yang terlibat, seperti tempat pemesanan, konsumen, dan mungkin perantara (broker). Kegiatan bisnis dalam pandangan Islam merupakan tuntunan kehidupan.Disampingitu, iajugamerupakananjuran yang memilikidimensiibadah.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada tiga fokus sebagai fokus penelitian, diantaranyaadalah pertama, Bagaimana prosedur akad istishna’ dalam melakukan transaksi Istishna’ alat bangunan(batu bata dan semen) di Dusun Paseset Barat di Desa Sanadaya kedua, Bagaimana proses akad istishna’ dalam melakukan transaksi Istishna’ alat bangunan (batu bata dan semen) di Dusun Paseset Barat di Desa Sanadaya ketiga, Pagaimana pandangan Ekonomi Islam tentang prosedur dari masing-masing transaksi jaul beli alat bangunan (batu bata dan semen) di Desa Sanadaya Kecamatan Pasean.
Metodepenelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui, wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pemilik tempat pemesanan, karyawan dan konsumen.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa semua konsumen yang mau melakukan pemesanan atau akad istishna’ dalam transaksi Istishna’ alat bangunan harus datang kerumah Bapak Misrudin atau ketempat pemesanan barang karena sebelum akad tersebut jadi, pemilik tempat memberikan penjelasan terlebih dahulu yang berkaitan dengan prosedur tersebut dan hargapun ditentukan juga sebelum akad disepakti oleh kedua belah pihak.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pembayarannya berbeda-beda kalau masih pertama kali memesan alat bangunan pada Bapak Misrudin, maka Misrudin/tempat pemesanan meminta DP (uang muka). Maskipun 100 ribu tapi nanti kalau sudah memesan dua kali dan seterusnya Bapak Misrudin tidak meminta karena hal itu menjaga kemungkinan takut ada salah satu konsumen yang membatalkan tanpa memberikan informasi sebelumnya dan juga pembayarannya secara kontan apabila barang pesanan sudah diantarkan ke tempat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain