Text
, “Implementasi Akad Mudharabah dalam Pengelolaan Dana Investasi (Studi Kasus BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng Sumenep)”,
ABSTRAK
Tatimmatun Nikmah, 2016, “Implementasi Akad Mudharabah dalam Pengelolaan Dana Investasi (Studi Kasus BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng Sumenep)”, Skripsi, Program Studi Perbankkan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, pembimbing: Fatekhul Mujib S.Ag, M.Si
Kata kunci : Akad, Mudharabah, Investasi
BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng berperan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, untuk menjalankan dengan baik peran itu, maka BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng harus mampu mengelola dana dengan baik yang salah satu caranya adalah menyalurkan dananya kepada anggota yang membutuhkannya. Salah satu produk pembiayaan adalah akad mudharabah.
Fokus dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana implementasi akad mudharabah dalam pengelolan dana investasi pada BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng?, 2. Bagaimana bentuk perhitungan bagi hasil akad mudharabah pada BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Informannya adalah ketua dan karyawan BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan teknik perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. pelaksanaan akad mudharabah di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Lenteng harus menjadi anggota, setelah itu mengajukan permohonan penggunaan produk mudhrabah dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh BMT kemudian kedua belah pihak membuat penjanjian bagi hasil. Dalam menetukan layak tidaknya anggota yang mengajukan pembiayaan mudharabah harus berkarakter baik dan jujur, mempunyai kemampuan mengelola dana, dana yang dibutuhkan, ada jaminan dan kondisi ekonomi. Teknis pembayaran dana pinjaman anggota kepada pihak BMT bahwa waktu pembayarannya harus disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Rumus perhitungan bagi hasil pendapatan kotor dibagi dua yaitu anggota dan BMT sesuai kesepakatan. Kerugian yag disebabkan karena kecelakaan bisnis, kerugian tersebut ditanggung shohibul maal, sedangkan kerugian yang disebabkan karena kelalaian mudharib maka kerugian tersebut di tanggung mudharib sepenuhnya.sedangkan kerugian yang diakibat kecelakan bisnis maka kerugian tersebut di tanggung Shohibul Maal.
Tidak tersedia versi lain