Text
Problematika Pelaksanaan Putusan Harta Bersama di Pengadilan Agama Pamekasan
ABSTRAK
Farid, 2017, Problematika Pelaksanaan Putusan Harta Bersama di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al- Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, SH, M. Hum.
Kata Kunci : Problematika, Pelaksanaan Putusan, Harta Bersama
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dengan keputusan Pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami tidak bisa hidup rukun lagi. Perkawinan yang berkahir karena perceraian dapat mengakibatkan banyak permasalahan salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 25 menyebutkan,“ harta yang di dapat setelah menikah”.
Dalam perkara perceraian, pada umumnya Pengadilan Agama selain memutus perkara pokok, juga mewajibkan untuk membayar nafkah bagi anak dan istri, Namun hal ini sangatlah berbeda dengan penerapan putusannya, karena pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik. Keputusan Pengadilan Agama yang mewajibkan suami membayar nafkah istri terkadang diabaikan. Sehingga di Pengadilan Agama dalam praktiknya eksekusi putusan atas harta bersama lebih mudah dibandingkan dengan pemenuhan hak nafkah. Namun dalam pelaksanaan putusannya seakan-akan tidak jauh berbeda dengan pembagian harta bersama, Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi rata antara suami istri.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimana pelaksanaan putusan harta bersama di Pengadilan Agama Pamekasan; kedua, Bagaimana pandangan hakim tentang tidak dilaksanakannya putusan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Pamekasan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menerapakan metode wawancara sebagai dari data primernya yang dilakukan di Pengadilan Agama Pamekasan sedangkan sumber data sekundernya bukti surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan, kemudian dasar hukum pelaksanaan putusan serta pembagian harta bersama.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pembagian harta bersama dapat saja dilakukan ataupun dilaksanakan, apabila penggugat dan tergugat sama-sama seportif dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Hal yang menjadi tidak maksimal dalam pelaksanaan harta bersama di Pengadilan Agama Pamekasan karena kecenderungan dari pihak penggugat ketika tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disebutkan didalam surat putusan, maka pengugat memilih pasrah dan tidak mau melanjutkan perkara tersebut untuk terus-terusan bergulir dipengadilan, dikarenakan salah satu diantara pengakuannya adalah bosan, capek, dan juga mempertimbangkan biaya besar yang akan keluar ketika dilanjutkan kembali kepengadilan guna pengadilan melakukan sita jaminan. 2) Dalam pelaksanaan putusan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Pamekasan, ketika pelaksanaan putusan pembagian harta bersama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka hakim kembali pada fitrah kewenangannya yakni hanyalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara. Apabila putusan tersebut dirasa tidak adil bagi kedua bela pihak karena hakim bersifat pasif dan tidak bisa mengkawal dan terjun langsung dalam pembagian harta bersama, maka mengajukan gugatan kembali atas ketidak sesuain antara surat putusan pembagian harta bersama dengan pelaksanaan putusan pembagian harta bersama pada prakteknya.
Tidak tersedia versi lain