Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang GugatCerai Terhadap Suami Impoten (Studi Kasus Di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
A B S T R A K
Moh.Taufiq, 2016, Tinjauan Hukum Islam Tentang GugatCerai Terhadap Suami Impoten (Studi Kasus Di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan) Jurusan Syariah, Program Studi Al- Akhwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing: Ah. Fawaid, M.A.
Kata Kunci :Gugat Cerai Terhadap Suami Impoten danTinjauan Hukum Islam
Konteks Penelitian: Terjadinya suatu perceraian tidak lepas dari berbagai adanya faktor-faktor penyebab yang dapat mempengaruhi keutuhan sebuah ikatan perkawinan. Di antara faktor yang dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya perceraian adalah faktor nafkah batin, dimana suami tidak dapat bertanggung jawab terhadap nafkah istri.Nafkah merupakan hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berumah tangga. Suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah lahir maupun batin terhadap seorang istri, karena dengan adanya pemberian nafkah dari seorang suami terhadap seorang istri kehidupan berumah tangga akan merasakan yang namanya kebahagian. Namun jika seorang suami tidak dapat menjalankan kewajibannya maka tentu saja seorang istri akan merasakan yang namanya penyiksaan batin, dan permasalahan seperti inilah yang banyak terjadi pada masyarakat sekarang. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang permasalahan ini dangan mengangkat sebuah judul: Tinjauan Hukum Islam Tentang Gugat Cerai Terhadap Suami Impoten (Studi Kasus dii Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
Dalam penelitian ini ada tiga yang menjadi fokus penelitian, Pertama: Apa yang menjadi alasan bagi seorang istri menggugat cerai suami yang impoten di Desa Ambat Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan? .Kedua: Bagaimana proses gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suami yang impoten di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan? Ketiga: Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Seorang Istri Yang Menggugat Cerai Suami Dengan Alasan Impoten ?
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian kasus. di mana data yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan wawancara terhadap informan dan kemudian dilakukan dengan cara menganalisis dari tinjauan hukum Islam tentang gugatan cerai terhadap suami yang impoten dengan tujuan untuk mengetahui boleh tidaknya gugat cerai yang dilakukan seorang istri terhadap suami yang impoten.
Hasil penelitian menunjukkan yang Pertama: ketidakpuasan seorang istri terhadap sang suami dan keterhambatan bagi istri untuk mendapatkan keturunan, Kedua: istri tidak menjelaskan alasan yang sebenarnya dalam surat permohonan gugatan perceraian yang diajukannya ke Pengadilan Agama. Melainkan menggantinya dengan permasalahan yang lain dan hal semacam itu sangat bertentangan dengan peraturan peradilan. Mengingat peraturan peradilan tidak membolehkan mengubah petitum atau isi pokok dari gugatannya atau peristiwa-peristiwa dalam surat gugatan, karena bisa mengakibatkan kerugian kepada tergugat dan ketehambatan dalam melakukan persidangan. Ketiga: dalam pandangan hukum Islam istri diperbolehkan untuk menggugat cerai suaminya yang tidak bisa menjalankan kewajibannya dengan alasan suami tidak bisa memberikan nafkah batin terhadap istrinya karena suami megalami cacat badan “impoten” dengan dasar hukum pandangan dari ulama’ fikih, Imam Malik, Imam, Syafi’i dan Imam Ahmad memperbolehkan talak antara suami istri karena sang suami tidak dapat menjalan kankewajibannya ataupun tidak bisa memberikan nafkah terhadap istrinya baik itu nafkah yang berupa materi atau pun nafkaf yang berupa non materi dan hal itu harus melalui keputusan hakim. Itupun jika istri menghendaki. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat, bahwa seorang istri mempunyai hak meminta talak melalui hakim. Jika melihat adanya bahaya yang dilakukan oleh suami terhadap dirinya. Yaitu bahaya dimana ia tidak dapat hidup bersamanya secara baik dan normal hal ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 33 yang menyebutkan bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir maupun batin yang satu kepada yang lain. Pasal 116 huruf (e). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
Tidak tersedia versi lain