Text
Pernikahan Isteri Yang Ditinggal Suami Mafqud (Study Kasus Di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang)
ABSTRAK
Riskiyeh, Pernikahan Isteri Yang Ditinggal Suami Mafqud (Study Kasus Di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang)
, Skripsi, Program Studi Al- Ahwal Al- Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum
Kata Kunci: suami mafqud.
Adapun perkawinan perempuan yang ditinggal suami mafqud, ialah apabila ada seseorang suami tidak ada kabar beritanya selama bertahun-tahun ia sudah dikaruniai seoarang anak, sehingga pihak dari suami mengizinkan untuk menikah lagi, kemudian seorang istri memilih untuk menikah lagi, mengenai hukum perkawinan seorang perempuan yang ditinggal suami mafqud ialah hukum nikahnya batal setelah suami pertama dinyatakan masih hidup dan hukum wati’nya atau jimaknya termasuk wathi’ subhat. Sedangkan hukum nikah sebelum datangnya suami pertama sah secara thohiriyyah apabila melalui proses yang di benarkan dalam syara’ seperti ada berita talaq atau kematianya. Namun kejadian yang terjadi di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang yaitu terdapat beberapa kasus perkawinan isteri yang ditinggal suami mafqud. Dari sinilah peneliti tertarik untuk menelit imasalah tersebut dengan judul perkawinan isteri yang ditinggal suami mafqud setudi kasus di desa blu’uran kecamatan karang penang kabupaten sampan.
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini: Pertama, Apa alasan yang melatar belakangi perkawinan perempuan yang ditinggal suami mafqud? Kedua, Bagaimana prosedur perkawinan isteri yang ditinggal suami mafqud? Ketiga, Bagaimana persefektif hukum islam atas perkawinan isteri yang ditinggal suami mafqud ?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis studi kasus. Data ini diperoleh dari wawancara dan observasi yaitu menggunakan wawancara berstruktur, observasinya menggunakan nonpartisipan. Pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Sumber data dari penelitian ini adalah masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, bahwa di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang Kebupaten Sampang bahwa melihat terjadinya perkawinan kedua bagi isteri yang ditinggal suami mafqud ialah karena suami telah meninggalkan isterinya dan tidak ingat akan nafkah lahir batinya sehingga seorang isteri yang ditinggal suami mafqud rela mencari nafkah sendiri. Kedua, prosedur perkawinan yang ditinggal suami mafqud di Desa Blu;Ran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang ialah dilakukan secara nikah sirri dan meminta pendapad kelurga dan meminta berkolsultasi ke Kiai. Ketiga, perkawinan seorang isteri yang ditinggal suami mafqud dalam perspektif hukum Islam, hukumya tidak boleh.
Tidak tersedia versi lain