Text
Studi Perilaku Perceraian di Luar Pengadilan Agama di Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
ABSTRAK
Hulasatul Wafiyah, 2017, Studi Perilaku Perceraian di Luar Pengadilan Agama di Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing: H. Fahruddin Ali Sabri, S.HI., MA.
Kata kunci :Studi Perilaku Perceraian di Luar Pengadilan Agama di Desa Camplong
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita, yang saling mencintai dan menyayangi. Sudah menjadi kebutuhan hidup mendasar, bahwa setiap insan akan menikah. Umumnya, setiap orang berniat untuk menikah sekali seumur hidupnya saja. Tidak pernah terbesit bila di kemudian hari harus bercerai, lalu menikah lagi dengan orang lain, atau memilih untuk tetap sendiri. Namun, pada kenyataannya justru bukan demikian. Tidak sedikit pasangan suami istri, yang akhirnya harus memilih berpisah alias bercerai. Faktor ketidakcocokan dalam sejumlah hal, berbeda persepsi serta pandangan hidup, paling tidak menjadi beberapa penyebab terjadinya perceraian.
Berdasarkan konteks diatas, maka ada tiga fokus sebagai fokus penelitian, diantaranya adalah pertama,bagaimana praktik perceraian di luar Pengadilan Agama di DesaCamplongKecamatanCamplongKabupatenSampang; kedua, bagaimana akibat hukum perceraian di luar Pengadilan Agama diDesaCamplongKecamatanCamplongKabupatenSampang; ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perceraian di luar Pengadilan Agama di Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Dalampenelitianini,penelitimenggunakanpendekatankualitatifdeskriptifdenganjenispenelitianfenomena, yang dalamhalinimenggunakanteknikpengumpulan data yaitu, teknikwawancara, danteknikdokumentasi.Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa studi perilaku perceraian di luar Pengadilan Agama yang ada di Desa Camplong disebabkan karena buta soal hukum dan ditambah lagi proses pengajuan gugatan perceraian yang memang pada dasarnya berbelit-belit karena mereka menginginkan proses perceraian yang gampang dan dan tidak rumit tanpa harus menguras banyak dana maka terjadilah perceraian tanpa melalui persidangan di Pengadilan Agama. Tetapi dalam perceraian yang dilakukan secara diam-diam akan menimbulkan banyak masalah dan terjadi penelantaran perempuan dan anak, perempuan tersebut tidak dapat menuntut haknya sehingga hal tersebut banyak memberi peluang kepada seorang suami atau laki-laki untuk berbuat semaunya dengan perbuatan kawin cerai. Agar tidak terjadi hal tersebut maka sebaiknya jika ingin melakukan proses perceraian hendaknya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang di praktikkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya dan dalam UU Perkawinan Pasal 39 ayat 1 juga di sebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, sebab proses pengaduan gugatan perceraian yang sah menurut hukum, hanya dapat ditempuh melalui pengadilan saja.
Tidak tersedia versi lain