Text
Problematika Penarikan Harta Pemberian Pasca Putusnya Pertunangan di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkala
ABSTRAK
Iwan Abdianto, 2013,Problematika Penarikan Harta Pemberian Pasca Putusnya Pertunangan di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhsiyah, Jurusan Syariah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Abdul Jalil, M. HI
Kata Kunci : Penarikan Harta, Pemberian Hadiah dan Pertunangan.
Peminangan adalah permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantaraan pihak yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
Ada dua fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Apa yang melatar belakangi penarikan harta pemberian pasca putusnya pertunangan di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Kedua Bagaimana perspektif hukum Islam tentang penarikan harta pemberian pasca putusnya pertunangan di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu melaksanakan wawancara tidak terstruktur, dan observasi non partisipan.
Adapun hasil penelitian ini adalah Pertama, mengenai pertunangan atau peminangan di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, terdapat sebuah studi kasus mengenai penarikan barang pada saat batalnya pertunangan. Hal tersebut dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki sebagai pelampiasan rasa kecewa karena telah berharap penuh kepada perempuan yang telah menjadi calon menantunya. Biasanya barang pemberian saat tunangan berupa perabotan rumah tangga. Namun, tidak semua penarikan barang tersebut dilakukan apabila terjadi pembatalan pada saat pertunangan. Sebagian yang mengikhlaskan karena hal tersebut juga telah menjadi ketentuan Allah bahwa wanita tersebut bukan jodohnya. Kedua, Ada pula yang mengembalikan secara sukarela tanpa harus diminta kembali, karena barang pemberian tersebut dikhawatirkan menjadi pengingat bagi calon yang telah dibatalkan. Adapula yang tidak mau mengembalikan dengan anggapan sesuatu yang telah diberikan sudah menjadi haknya meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya.Menurut pendapat Imam Ahmad dan madzab Zahiri, pemberian tidak boleh (haram) menarik balik hibah yang telah dibuat kecuali hibah ayah (termasuk juga ibu, ayah, nenek dan ususl yang lain) kepada anak-anaknya
Tidak tersedia versi lain