Text
Akibat Putusan Batal Demi Hukum Karena Daluwarsanya Pelaksanaan Putusan (Analisis Putusan Nomor 0092/Pdt.G/2015/PA.Pmk. Jo. Putusan Nomor 0032/Pdt.G/2016/PTA.Sby.)
ABSTRAK
NURUL .A. , 2017 , Akibat Putusan Batal Demi Hukum Karena Daluwarsanya Pelaksanaan Putusan (Analisis Putusan Nomor 0092/Pdt.G/2015/PA.Pmk. Jo. Putusan Nomor 0032/Pdt.G/2016/PTA.Sby.), Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, M. Hum.
Kata Kunci: Putusan, Cerai talak, Daluwarsa.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk kehidupan keluarga yang bahagia dan kekal berdasrkan ketuhanan yang Maha Esa. Namun terkadang ditengah jalan harus terjadi perceraian yang notabene hanya diingikan oleh salah satu pihak, katakan saja suami. Ia mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin ikrar talak, akan tetapi setelah Pengadilan memutuskan memberikan izin terhadap suami, suami malah tidak melaksanakan isi putusan tersebut sampai batas waktu habis (daluwarsa).
Berdasarkan hal diatas, terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: (1) akibat hukum suatu putusan yang tidak disertai dengan pengucapan ikrar talak. (2) status perkawinan dari pihak pemohon dan termohon pasca gugurnya kekuatan hukum putusan pengadilan Agama. (3) Pandangan hakim terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak sampai batas daluwarsa dari pelaksanaan putusan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan berupa pendekatan kualitatif, sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui dokumentasi dan wawancara terhadap beberapa hakim dan panitera di Pengadilan Agama Pamekasan. Sedangkan untuk mengolah data yang terkumpul yaitu dengan cara editing, coding dan tabulating data, dan terakhir analisis data dilakukan dengan menganalisis isi (content analysis).
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa suatu putusan yang tidak disertai dengan pengucapan ikrar talak akibat ketidakhadiran pemohon (suami) pada sidang ikrar talak sampai batas waktu pelaksanan putusan yang telah ditentukan oleh Pengadilan telah habis (daluwarsa) tidak akan menimbulkan akibat hukum yang dapat mengikat terhadap para pihaknya, baik pemohon ataupun termohon. Oleh karena itu perkawinan keduanya tidak putus karena perceraian. Dengan demikian hubungan pemohon dan termohon masih tetap sah sebagai suami istri, sehingga mereka juga berhak atas hak dan kewajiban sebagaimana layaknya suami istri. Terkait pandangan hakim terhadap suami yang tidak ikrar sampai batas waktu habis ialah karena suami menghindari tuntutan dari pihak istri, ia merasa tidak sanggup memenuhi semua permintaan istri sehingga memilih untuk tidak menghadiri persidangan yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain