Text
Pandangan Masyarakat Pragaan Laok Tentang Tradisi Kewajiban Orang Tua Nyalamedin Anak yang Khatam Al-Qur’an
ABSTRAK
Zainal Arifin, 2017 Pandangan Masyarakat Pragaan Laok Tentang Tradisi Kewajiban Orang Tua Nyalamedin Anak yang Khatam Al-Qur’an, Skripsi, Program Studi Al-ahwal Al-Syakhsiyyah, Jurusan Syariah, STAIN Pamekasan, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc., MA
Kata Kunci : Pandangan Masyarakat, Tradisi Kewajiban Orang Tua, Nyalamedin Anak, Khatam Al-Qur’an
Anak adalah amanat dari Allah SWT. Ia berhak hidup sejahtera dan bahagia lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, orang tua berkewajiban memelihara kesehatan dan pertumbuhan fisik, mengembangkan bakat dan kemampuan serta membimbing rohaniah anak sesuai dengan ajaran Islam. Orang tua wajib mendidik anak-anaknya dengan tata krama yang diatur syara’, sambil menanamkan cinta Allah, cinta Rasul, dan cinta orang saleh di dalam diri mereka.
Fokus penelititian yang akan diteliti yaitu; (1) Bagaimana Sejarah Tradisi Kewajiban Orang Tua dalam Nyalamedin Anak Yang Khatam Al-Qur’an di Desa Pragaan Laok? (2) Apa Motivasi Orang Tua Nyalamedin Anak Yang Khatam Al-Qur’an? (3)Bagaimana Praktek Tradisi Kewajiban Orang Tua dalam Nyalamedin Anak Yang Khatam Al-Qur’an di Desa Pragaan Laok? (4) Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat tentang Tradisi Kewajiban Orang Tua Nyalamedin Anak Yang Khatam Al-Qur’an di Desa Pragaan Laok?.
Penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data penelitian ini adalah Orangtua: Andi Homaidi, Ali Makki, Samhadi, Junaidi, Munaji, Fatimah, Wasilaturrahmah, Sulis; Tokoh Agama: K. Moh Hosnan, K. Khayyan, K. Hasyim; Tokoh Masyarakat: H. Imam Mahdi, Moh Sa’er. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dandokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) SejarahNyalamedin anak yang khatam Al-Qur’an,ini sudah ada sejak zaman dulu, bahkan masyarakat tidak mengetahui secara persis kapan tradisi itu dimulai. (2) Motivasi Orang Tua Nyalamedin anak yang Khatam Al-Qu’an yakni Niat yang di ucapkan serta Bhunga, Estoh, Senneng, Bangga karena anak-anaknya sudah Khatam Al-Qur’an.(3)Praktek Tradisi Kewajiban Orang Tua dalam Nyalamedin Anak Yang Khatam Al-Qur’an itu dilakukan dari rumah dengan menunggang kuda diiringi musik yaitu drumband dan beberapa atraksi serta pengajian akbar,diarak dan finis di Masjid, sesampainya di Masjid mereka kemudian mengikuti acara di Masjid, setelah itu mereka tampil di panggung dan membaca satu persatu Surat Al-Qur’an yang ada di Juz 30 di panggung dihadapan para hadirin, terakhir mereka membaca do’a khotmil Qur’an.Untuk memeriahkan acara ini peseta mengundang beberapa perlengkapan tradisi kewajiban orang tua nyalamedin anak yang khatam Al-Qur’an itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit bisa mencapai 15 jutaan bahkan lebih. (4) Pandangan Tokoh Masyarakat tentang Tradisi Kewajiban Orang Tua Nyalamedin Anak Yang Khatam Al-Qur’an di Desa Pragaan Laok, yaitu; Orang tua wajib melestarikan tradisi anak yang khatam Al-Qur’an dan apabila tidak melaksanakan dampaknya adalah dicemooh oleh masyarakat dan oleh warga desa dikatakan “tak pasra jek ghun ka anak”.
Tidak tersedia versi lain