Text
Pungutan Amal Pembangunan Masjid Di Jalanan Di Desa Pulau Mandangin Sampang Menurut Pandangan Tokoh Agama
ABSTRAK
Ubaidillah,2016, Pungutan Amal Pembangunan Masjid Di Jalanan Di Desa Pulau Mandangin Sampang Menurut Pandangan Tokoh Agama, Skripsi, Program Studi Al-Akhwal As-Syakhshiyah, Jurusan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan (STAIN) Pamekasan, Pembimbing: H. Arif Wahyudi Lc.MA.
Kata Kunci : Pungutan Amal Pembanguna Masjid Di Jalanan
Islam merupakan suatu agama yang sangat mengutamakan kebijakan (al-birru), pemungutan amal sebagai objek suatu sasaran dalam membangun masjid, untuk saling menghargai, saling tolong menolong, persaudaraan, serta untuk kemaslahatan umat Islam.brinfaq adalah sesuatu yang baik, tetapi tidak boleh berinfaq dari sesuatu yang buruk-buruk, dan sesuatu yang sudah tidak bermanfaat lagi untuk orang lain. Pemungutan amal sumbangan untuk pembangunan masjid yang terjadi di desa PulauMandangin Sampang dengan cara membawah kotak amal keliling kerumah warga, meletakkan kotak amal diperempatan jalan, meletakkan kotak amal di kapal dan di toko-toko. Dengan cara seperti itu mereka lakukan.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, tentang bagaimana praktek pungutan amal pembangunan masjid di desa PulauMandangin Sampang, kedua bagaimana pandangan tokoh agama terhadap pungutan amal pembangunan masjid di desa Mandangi Sampang.
Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan jenis penelitian fenomonologi, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian dilapangan menunjukkan praktek Pungutan Amal Pembangunan Masjid Di Jalanan Di Desa Pulau Mandangin Sampang.1. Meletakkan kotak amal di setiap perempatan jalan.2. Kotak amal keliling, yaitu patugas masjid membawa kotak amal dan spiker di bunyikan shalawat disetiap rumah warga.3. Kotak keliling dengan menggunakan mobil Viar dengan bantuan spieker atau pengeras suara sambil membaca shalawat, serta memegang dayung dengan menengadah ke masyrakat. 4. Meletakkan kotak amal di kapal atau anak buah kapal (ABK) pasaran dengan membawa penumpang dari Mandangin ke Sampang.5. Meletakkan kotak amal di setiap pertokoan yang ada di desa Mandangin, tapi toko-toko yang tertentu, seperti toko besar.
Pandangan tokoh agama terhadap pungutan amal pembangunan masjid di desa PulauMandangin Sampang. Pungutan amal masjid dengan menggunakan kotak amal keliling tidak scara langsung meminta-minta agama melarang untuk meminta-minta karena bisa mencemarkan nama baik agama Islam, maka cara tersebut tidak diperbolehkan. Kalau ada kesepakatan dengan masyarakat tidak ada larangan.Sedangkan menurut MUI Sampang pungutan amal pembangunan masjid di jalanan walaupun di jalanan asalkan tidak mengganggu lalu lintas. Maka diperbolehkan. Apabila pungutan tersebut mengganggu lalu lintas maka harus ada izin dari pemerintah Kabupaten, kepala daerah, kepolisian dan dishub sedangkankn sifatnya sementara. Pemungutan kotak amal keliling ke rumah warga dengan memakai alat pengeras suara (spieker) asalkan tidak membuat bising, maka tidak ada larangan asalkan ada kesepakatan dan atas dasar ke ikhlasan orang yang member sumbangan tersebut.
Tidak tersedia versi lain