Text
Pandangan Masyarakat Tentang Nganyare Kabin Setelah Lahirnya Anak Zina Perspektif Hukum Islam di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
St. Romlah, “ Pandangan Masyarakat Tentang Nganyare Kabin Setelah Lahirnya Anak Zina Perspektif Hukum Islam di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan “ Sikripsi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing : Dra. Siti Musawwah, M.Hum.
Kata kuci: Nganyare Kabin setelah lahirnya anak zina, Perspektif Hukum Islam.
Pernikahan merupakan perjanjian antara calon suami istri untuk membolehkan bergaul sebagai suami istri guna membentuk suatu keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah. Namun untuk mewujudkan perkawinan yang sakinah, mawaddah, warohmah tidaklah mudah, seperti perkawinan yang disebabkan oleh perzinahan sebagaimana mana yang terjadi pada masyarakat Larangan Badung Kalau ada perempuan hamil karena zina dia langsung diwinkan dengan laki-laki yang menghalinya, tetapi setelah anak lahir mereka dikawinkan kembali karena masyarakat Larangan Badung beranggapan bahwa akad yang dilaksanakan sebelum anak zina itu lahir dianggap tidak sah, oleh karena itu harus dilaksanakan akad baru setelah lahirnya anak diluar nikah.
Dari konteks diatas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana pandangan Masyarakat tentang Nganyare Kabin setelah lahirnyan anak zina di desa larangan badung kecamatan palengaan kabupaten pamekasan ?, Kedua, bagaimana argumentasi masyarakat tentang Nganyare Kabin setelah lahirnya anak zina di desa larangan badung kecamatan palengaan kabupaten pamekasan ?, ketiga bagaiman perspektif hukum islam atas pandangan masyarakat tentang Nganyare Kabin setelah lahinya anak zina?.
Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga metode yang dipakai kulitatif hasil penemuan dari penelitian ini adalah:Pertama, Nganyare Kabin setelah lahirnya anak zina merupakan hal yang wajar selagi tidak merusak akad nikah sebelumnya. Pelaksanaan Nganyare Kabin setelah lahirnya anak zina merupakan hal yang wajib, sealian itu pelaksanaan tersebut merupakan hal yang lumrah, kedua pelaksanaan tersebut dipercaya untuk memperkohkoh hubungan suami istri yang melaksanakan pernikahan karena hamil duluan. Pelaksanaan Nganyare Kabin Setelah lahirnya Anak Zina merupakan keinginan keluarga dan kedua pasangan untuk melegalkan pernikahan yang sebelumnya dilaksanakan secara sirri. Selain itu pelaksanaan Nganyare Kabin setelah lahirnya anak zina meruapakan untuk menghindari omongan-omongan negatif tentang pernikan hamil diluar nikah, dan bentuk kehati-hatian hukum terhadap pernikahan wanita hamil diluar nikah. Ketiga Hukum pernikahan pelaku pezina dapat disimpulkan bawha menurut Imam Syafii dan Abu Hanifah menganggap pernikahan wanita hamil diluar nikah sah tanpa mengulang lagi pernikahannya, sedangakan menurut Imam Malik menilai bahwa siapa yang berzina dengan seseorang kemudian dia menikahinya, maka hubungan seks keduanya adalah haram, kecuali dia melakukan akat nikah yang baru, setelah selesai iddah dari hubungan yang sah tersebut.
Oleh karena itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah pandangan lebih luas kepada masyarakat desa larangan bandung tentang pelaksanaan pernikahan wanita hamil diluar nikah dan hukum Nganyare Kabin setelah lahirnya anak zina.
Tidak tersedia versi lain