Text
Peran Profesi Advokat Syari’ah Dalam Mediasi Perkara Perceraian
ABSTRAK
Ni’matunnuriyah, 2017, “Peran Profesi Advokat Syari’ah Dalam Mediasi Perkara Perceraian”, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H, M.H.
Kata Kunci: profesi, advokat, mediasi, perceraian
Munculnya pemikiran tentang peran profesi advokat syari’ahdalam mediasi perkara perceraian yaitu bermuara dari sebuah fakta yang dihasilkan oleh lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara perceraian, yaitu hampir 100% merupakan putusan konvensional yang intinya bercorak menang atau kalah. Jarang sekali dijumpai penyelesaian berdasarkan konsep sama-sama menang(win-win solution). Padahal yang terpenting adalah ketika lembaga peradilan tidak hanya disebut sebagai memutus perkara, melainkan juga menyelesaikan perkara.
Dengan demikian salah satu alternatif yang disuguhkan dalam menyelesaikan perkara perceraian adalah berdasarkan pada konsep sama-sama menang (win-win solution), yaitu dengan cara menunjuk seorang yang telah dibekali ilmu dan pengetahuan tentang hukum formil maupun hukum materiil, atau orang yang berkompeten sehingga para pihak tidak memiliki keraguan dalam memperjuangkan hak-haknya. Dalam hal ini advokat akan senantiasa menjadi penengah dalam menegakkan keadilan demi tercapainya kepastian hukum. Bahkan setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokattelah berkembang organisasi-organisasi advokat sebagai ajang eksistensi advokat, seperti AAI, IPHI dan lain sebagainya, termasuk APSI (asosiasi advokat syari’ah) yang meski tergolong sebagai organisasi advokat yang baru terlahir dibanding organisasi advokat lainnya, namun telah mampu bersaing dengan baik dalam percaturan dunia peradilan hingga keberadaannya diakui dalam menjalankan profesinya di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara perdata.Sehingga dalam hal ini advokat syari’ah mempunyai peran penting dalam proses mediasi perkara perceraian. Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah: Pertama, bagaimana tugas dan tanggung jawab profesi advokat syari’ah. Kedua, bagaimana peran advokat syari’ah dalam upaya mendamaikan (mediasi) pada perkara perceraian.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberi penjelasan, analisa dan pemikiran terhadap peran profesi advokat dalam mediasi pada perkara perceraian. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi saran dan kritik yang konstruktif bagi lembaga peradilan dan pemberi jasa/bantuan hukum (advokat) dalam upaya menyelesaikan perkara dengan adil dan bijaksana.
Mengenai metode dan jenis penelitian ini yaitu termasuk dalam penelitian pustaka, yakni dengan mengkaji dan menelaah data yang diperoleh melalui dokumen dan analisis isi hingga memperoleh kesimpulan tertentu yang merupakan hasil dari jawaban rumusan masalah.
Pertama,tugas advokat syari’ah secara umum sama seperti tugas advokat non syari’ah yakni membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya dalam menegakkan keadilan. Namun yang membedakannya dengan advokat non syari’ah adalah dalam memberikan pembelaan, pendampingan, dan menjadi kuasa untuk dan atas nama kliennya advokat syari’ah berdasarkan pada prinsip tolong-menolong, berpegang teguh pada sumber ajaran agama Islam.Dalam menjalankan profesinya, advokat mempunyai tanggung jawab kepada: tanggung jawab kepada negara, tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pengadilan, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada Tuhan, tanggung jawab kepada pihak lawan.
Kedua, peran profesi advokat dalam mediasi perkara perceraian sebaiknya diserahkan pada advokat yang berkompeten, dalam hal ini adalah advokat syariah. Sedangkan dalam Islam advokat Syari’ah dapat disebut dengan hakam, yaitu orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum dan ditunjuk atau berperan sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa.
Tidak tersedia versi lain