Text
Komparasi Pandangan Hakim Dalam Memutus Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri Pamekasan
ABSTRAK
Safaatun, 2016, Komparasi Pandangan Hakim Dalam Memutus Perkara Cerai Gugat di
Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri Pamekasan, Skripsi, Program Studi AHS,
Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Hj. Eka Susylawati, M.Hum.
Kata Kunci: Pandangan, Hakim, Cerai Gugat
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri merupakan dua dari lembaga peradilan di
Indonesia yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata bagi orang yang
beragama Islam dan bagi orang yang beragama selain agama Islam dalam perkara tertentu. di
Pamekasan terdapat dua lembaga peradilan yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Pamekasan yang di dalamnya tidak lepas dari peran seorang hakim dalam menegakkan
keadilan, dalam melakoni perannya masing-masing hakim Pengadilan Agama dan hakim
Pengadilan Negeri Pamekasan tentunya telah memedomi hukum yang berlaku baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus
suatu perkara, dalam mengadili perkara yang sama yakni perceraian yang diajukan oleh istri
(cerai gugat) di dua lembaga peradilan yang berbeda tentunya akan menghasilkan pruduk
putusan yang berbeda pula, maka akan dikomparasikan mengenai pandangan hakim dalam
memutus perkara cerai gugat di Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri Pamekasan.
Ada tiga (3) fokus yang menjadi kajian dalam penelitian ini yaitu : pertama
pandangan hakim Pengadilan Agama dengan hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam
memutus perkara cerai gugat, kedua apa saja metode hakim Pengadilan Agama dengan hakim
Pengadilan Negeri Pamekasan dalam memediasi para pihak berperkara cerai gugat, ketiga
Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama dengan hakim Pengadilan Negeri
Pamekasan terkait dengan tuntutan hak-hak istri dalam perkara cerai gugat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang diarahkan pada metode
komparatif yaitu memkomparasikan pandangan hakim Pengadilan Agama dengan hakim
Pengadilan Negeri dalam memutus perkara cerai gugat dan instrumen yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, yang dilakukan selama 5 (lima)
bulan terhitung dari bulan Desember 2015 sampai bulan April 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hakim Pengadilan Agama pada intinya
cerai gugat adalah hakim yang menceraikan, dan dalam pandangan hakim Pengadilan Agama
lebih menjeneralisir terkait alasan-alasan cerai gugat, sedangkan hakim Pengadilan Negeri
berpandangan bahwa hak cerai milik siapapun serta secara niteralisir dalam memandang
alasan-alasan perceraian. Metode yang digunakan hakim Pengadilan Agama lebih kepada
cara agamis, filosofis serta sosiologis dengan nuansa humuris sedangkan metode yang
digunakan hakim Pengadilan Negeri lebih fleksibel yaitu dengan cara memperbaiki pola fikir
seseorang karena dianggap yang menjadi tolak ukur terjadinya perceraian, kemudian
pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam pemenuhan hak nafkah istri lebih
mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami dan pertanggung jawabannya, sedangkan
hakim di Pengadilan Negeri lebih pada kebenaran pembuktian dari seorang istri yang
mengajukan perceraian untuk dapat dikabulkan tuntutan hak nafkahnya.
Saran yang dihasilkan dari penelitian ini pertama Bagi pihak pengadilan dalam
praktik peradilan, hukum acara perceraian khususnya dalam perkara cerai gugat di
Pengadilan Agama menggeneralisir terkait dengan aturan yang terdapat dalam Kompilasi
Hukum Islam dan PP. Nomor 19 Tahun 1975 bahwa selama ini digeneralisir mengenai
alasan-alasan pengajuan perkara cerai gugat hanya dengan perselisihan dan pertengkaran.
Kedua Bagi masyarakat umum dalam menerima ketetapan putusan perceraian pengadilan
khususnya istri yang mengajukan perceraian apabila terjadi wanprestasi di luar pengadilan
adakalanya melaporkan kembali kepada pengadilan guna memperoleh yang seharusnya
menjadi hak dirinya. Ketiga Civitas akademika STAIN Pamekasan bahwa banyaknya
pengajuan perkara cerai gugat ke Pengadilan Agama Pamekasan bahwa masih banyak
keluarga muslim yang bermasalah dalam kelurganya dan rentan terhadap perceraian. Dengan
demikian solusi dari sosialisasi dari civitas akademika dalam mensosialisasikan guna
memberikan penyuluhan hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat Pamekasan
terhadap keluarga sakinah, sehingga hal ini dapat meminimalisir angka cerai gugat di
Pengadilan Ag
Tidak tersedia versi lain