Text
Pertimbangan Penentuan Jodoh Perkawinan Oleh Kiai ( Studi Kasus di Desa Gaddu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep)
ABSTRAK
Rasika Ulfanaini, 2016, Pertimbangan Penentuan Jodoh Perkawinan Oleh Kiai ( Studi Kasus di Desa Gaddu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep)
Skripsi, Strata 1, Jurusan Syari’ah Dan Ekonomi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing: Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd
Kata kunci : Pertimbangan Penentuan Jodoh Perkawinan Oleh Kiai, Ganding
Proses penentuan jodoh dalam perkawinan pada sebagian warga masyarakat di daerah Sumenep masih perlu meminta pertimbangan kiai. Figur kiai diyakini oleh mereka karena dipandang menjadi sesepuh masyarakat dan rujukan perilaku termasuk dalam penentuan jodoh perkawinan. Bahkan sebagian masyarakat itu meyakini bahwa pertimbangan dari kiai itu adalah sesuatu yang benar. Kendatipun demikian, ada juga sebagian masyarakat lainnya yang tidak begitu saja menerima pertimbangan yang disarankan oleh kiai karena dipandang kurang sesuai dengan keinginan atau kriteria mereka. Perkawinan merupakan aktivitas para pihak yang berkepentingan dan terikat pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Oleh karena perkawinan itu terdiri dari keterlibatan dua atau lebih individu, ada kemungkinan tujuan mereka itu tidak sama bahkan juga tidak sejalan. keluarga diakui absah jika terbentuk melalui perkawinan yang sah. Tanpa perkawinan, tiada keluarga. Perkawinan itulah yang membentuk keluarga harmonis, hidup tenang, rukun dan damai, penuh rasa kasih sayang dan mendapatkan keturunan yang sah. Maka dari itu, mencari pasangan hidup itu harus benar-benar melihat sisi baik dari calon pasangan yang akan kita jadikan calon suami/istri kita
Berdasarkan konteks di atas, maka ada tiga fokus sebagai fokus penelitian, pertama,Alasan sebagian warga masyarakat meminta pertimbangan penentuan jodoh kepada kiai di Sumenep: kedua, Hasil pertimbangan penentuan jodoh oleh kiai di pedomani warga masyarakat sumenep: ketiga, kondisi yang menybabkan hasil pertimbangan penentuan jodoh oleh kiai tidak ditaati oleh warga masyarakat sumenep.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik observasi, teknik wawancara dan dokumentasi.
Setelah peneliti melakukan penelitian dengan mengumpulkan data dan kemudian mempaparkannya sesuai dengan yang diperoleh dilapangan, maka peneliti menemukan beberapa hal sebagai bentuk temuan penelitian.Beberapa hasil temuan alasan sebagian warga masyarakat meminta pertimbangan penentuan jodoh kepada kiaiKiai bisa di jadikan panutan bagi masyarakat.Kiai dapat berbaur dengan masyarakat secara baik dan dapat memberikan masukan yang bisa diterima oleh masyarakat. Kiai dijadikan orang nomer 1 karena masyarakat sumenep jika ada acara nikahan, slametan, dan pengajian pasti kiai yang dijadikan tokoh utama dalam acara tersebut. Karena kiai selain jadi tokoh agama kiai juga dijadikan sebagai tokoh masyarakat. Kiai juga ikut andil dalam memilihkan pasangan hidup bagi masyarakat selama masyarakat tersebut setuju dan tidak keberatan. Bahkan kiai selalu menghargai masyarakat jika kiai di undang dalam suatu acara di masyarakat tersebut. Maka dari itu kiai dihormati dan disegani. Hasil pertimbangan penentuan jodoh oleh kiai dipedomani oleh masyarakat kebanyakan dipedomani oleh masyarakat sumenep, karena bagi mereka yang disampaikan oleh kiai sangat jelas dan memuaskan sesuai dengan harapan mereka. Kiai memberikan masukan dan pertimbangan kepada masyarakat karena sudah menjadi kewajiban dari kiai sebagai tokoh agama. Kondisi yang menyebabkan hasil pertimbangan penentuan jodoh oleh kiai tidak ditaati oleh warga masyarakat Sebagian masyarakat tidak menaati pertimbangan dan masukan dari kiai karena tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh kiai, karena menurut mereka jika pengenalan dari kejauhan tidak bisa tau lebih mendalam tentang calon suami atau istri.
Pada umumnya, masyarakat di Desa Gaddu Barat Kecamatan Ganding berpanutan kepada Kiai pada hamper seluruh kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Bagi mereka, kiai wajib diperankan saat masyarakat mengadakan suatu kegiatan. Begitupun dalam pertimbangan jodoh perkawinan. Beragam pertimbangan yang disarankan oleh kiai itu didasarkan pada ajaran Islam. Warga masyarakat yang meminta pertimbangan penentuan jodoh kepada kiai itu merasa puas bahkan mengerti sangat jelas apa yang disampaikan oleh kiai tersebut. Sebagian dari mereka tidak begitu suka dalam urusan pribadinya seperti jodoh diikutcampuri oleh kiai. Bahkan, kebanyakan dari mereka tidak suka dengan pengenalan dari jarak jauh, mereka mengira bahwa pengenalan dengan jarak jauh dapat membuat mereka kesulitan dalam mengenal calon suami atau istri dengan tepat.
Bagi masyarakat yang ingin menikah, entah perempuan atau laki-laki hendaknya kita lebih baik meminta pendapat yang tepat tentang pernikahan kepada orang yang lebih tau seperti Kiai agar kita kedepan bisa mengerti dan paham apa yang sebenarnya dimaksud dengan pernikahan. Kita tidak usah takut bertanya seputar hal pernikahan, supaya kita bisa tau hak dan kewajiban kita selama menjalani rumah tangga dengan pasangan kita. Tidak ada salahnya kita mengikuti saran dari Kiai, karena kiai itu adalah tokoh agama yang lebih menguasai dari pada kita tentang ajaran agama. Dalam menjalani rumah tangga kita harus saling menghormati satu sama lain dan kita juga harus bisa menyelesaikan masalah bersama agar tidak ada perceraian yang terjadi.
Tidak tersedia versi lain