Text
Implementasi Wasiat Menjadi Warisan Di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Restu Apriyanto, 2017, Implementasi Wasiat Menjadi Warisan Di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dr. Maimun, M.HI.
Kata Kunci:Implementasi, Wasiat, Warisan.
Allah telah menetapkan aturan bagi kehidupan manusia di atas dunia ini. Segi aturan yang di atur oleh Allah dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan lahir manusia dengan Allah. Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta wasiat dan warisan. Kedua harta tersebut timbul karena adanya suatu kematian. Di dalam al-Qur’an pembagian wasiat maupun warisan sudah dijelaskan secara jelas, dari segi pembagian, kadar, pihak yang menerima serta halangan mendapatkannya. Namun kejadian yang terjadi di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan, yaitu memahami pemberian harta ketika masih hidup yang sebenarnya itu wasiat, tetapi masyarakat beranggapan itu merupakan warisan. Sehingga nantinya penerima wasiat tidak berhak menerima warisan, sekaligus warisannya dibagikan kepada ahli waris yang lain. Dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti masalah tersebut dengan judul “Implementasi wasiat menjadi warisan di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan”.
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini: Pertama, Bagaimana pola pembagian wasiat di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan ? Kedua, Bagaimana tata cara pembagian warisan di Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan? Ketiga,Bagaimana pembagian wasiat menjadi warisan dalam perspektif hukum Islam ?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis studi kasus. Data ini diperoleh dari wawancara observasi dan dokumentasi. Wawancara yaitu menggunakan wawancara terstruktur, observasinya menggunakan nonpartisipan dan dokumentasi. Pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dari penelitian ini adalah masyarakat, tokoh masyarakat, pegawai kelurahan serta masyarakat yang memiliki pemahaman wasiat sekaligus menjadi warisan.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama,pembagian wasiat di Kelurahan Gladak Anyar masih banyak kesalahan yaitu pemberian orang tua ketika masih hidup dan dilaksanakan setelah orang tuanya meninggal dunia dijadikan warisan yang sebenarnya itu adalah wasiat. Serta seorang yang mendapat wasiat termasuk ahli waris. Sehingga hak wasiatnya sudah termasuk warisan. Kedua, pembagian warisan di Kelurahan Gladak Anyar masih banyak yang menggunakan hukum sendiri, kurangnya ilmu pengetahuan menjadi masalah besar, pembagian warisan selain mendapat dari pewarisnya juga mendapat bagian warisan dari ahli waris yang lain. Hal tersebut karena salah satu ahli waris mendapat wasiat. Jadi pembagian semacam ini tidak di atur dalam al-Qur’an. Ketiga, pembagian wasiat menjadi warisan dalam perspektif hukum Islam, wasiat dan warisan berbeda meskipun penerapannya sama yaitu dilaksanakan setelah si pewaris maupun pewasiat meninggal dunia. Wasiat ini memiliki pihak penerima maupun pemberi dan kadar yang berbeda dengan warisan. Dalam kasus wasiat menjadi warisan ini sangat bertentangan dengan hukum Islam serta tidak adanya dalil al-Qur’an yang menjelaskan tentang hukum wasiat yang menjadi warisan. Jadi masalah ini sudah keluar dari ketentuan yang telah di atur dalam al-Qur’an.
Berdasarkan hasil penelitian di atas peneliti ingin memberi saran kepada masyarakat Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan, agar lebih memahami tentang wasiat dan warisan serta manfaatkanlah tokoh masyarakat tersebut untuk menimba ilmu tentang kejadian dalam masalah pembagian wasiat dan warisan. Sehingga nantinya akan menumbuhkan pemahaman makna yang benar tentang wasiat dan warisan.
Tidak tersedia versi lain