Text
Keabsahan Kawin Hamil Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Persepsi Masyarakat Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep)
ABSTRAK
Riswandi Imawan, 2017, Keabsahan Kawin Hamil Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Persepsi Masyarakat Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep), Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: Dr. H. Mohammad Hasan, M.Ag.
Kata Kunci: Keabsahan, nikah hamil.
Islam sebagai agama telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Karena dengan perkawinan akan lahir sebuah keluarga kehidupan masyarakat yang teratur yang meliputi suasana damai. Diantara petunjuk yang diberikan oleh islam pernikahan wanita hamil sudah banyak dijelaskan oleh beberapa ulama. Kebebasan pergaulan antara dua insan yang berbeda jenis akhir-akhir ini semakin marak. Bahkan sampai mengakibatkan banyak kasus kehamilan di luar nikah setelah ada kehamilan pada pihak wanita biasanya persoalan muncul. masyarakat tidak mementingkan tentang keabsahan perkawinan atau kawin hamil tersebut. Dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti masalah tersebut dengan judul “Keabsahan Kawin Hamil Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Persepsi Masyarakat Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep)”.
Berdasarkan paparan konteks tersebut ada tiga permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini: Pertama,Bagaimana Mengetahui dampak rumah tangga hasil pernikahan wanita hamil akibat zina di Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep? Kedua,Bagaimana pandangan tokoh agama Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep tentang Kawin hamil? Ketiga,Bagaimana status hukum penikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya menurut hukum islam?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis studi kasus. Data ini diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Wawancara yaitu menggunakan wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Sumber data dari penelitian ini adalah masyarakat, tokoh masyarakat, pegawai kantor urusan agama, pegawai kelurahan serta masyarakat yang memiliki pemahaman pernikahan dalam keadaan hamil akibat zina.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama,dampak rumah tangga hasil pernikahan wanita hamil akibat zina di Desa Giring, merasa tidak tenang dalam menjalankan kehidupannya, banyak menimbulkan efek negatif, baik terhadap diri sendiri, anak, keluarga dan desa. Kedua,Pada dasarnya pernikahan wanita hamil akibat zina merupakan pernikahan yang boleh untuk dilaksanakan karena pernikahan wanita hamil akibat zina berbeda dengan kehamilan wanita yang ditalak suaminya ataupun ditinggal mati suaminya, karena pernikahan wanita hamil akibat zina tidak mempunyai masa iddah, sehingga dapat langsung dinikahkan kapan saja tidak harus menunggu kandungannya lahir.Ketiga,Status hukum penikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya menurut hukum islam para ulama sepakat menikahi wanita hamil akibat zina oleh laki-laki yang menghamilinya adalah sah.
Tidak tersedia versi lain