Text
Pandangan Masyarakat Desa Pagagan Kecamatan Pademawu Tentang Hutang Biaya Ibadah Haji Dalam Perspektif Hukum Islam
A B S T R A K
MONAJI, 2016, Pandangan Masyarakat Desa Pagagan Kecamatan Pademawu
Tentang Hutang Biaya Ibadah Haji Dalam Perspektif Hukum
Islam. Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Ahwal AlSyakhsiyah, STAIN Pamekasan, Dosen Pembimbing: Erie
Hariyanto,S.H.,M.H.
Kata kunci : Hutang Biaya Ibadah Haji,
Haji adalah salah satu rukun Islam yang nomer lima, yang diwajibkan Allah SWT
kepada orang-orang yang mampu menunaikannya, yakni memiliki kesanggupan
biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan perintah tersebut, tapi
yang terjadi Di Desa Pagagan sebagian masyarakat yang tidak mampu secara
material untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, mereka memilih berhutang
dalam melaksanakannya .
Berdasarkan konteks di atas, maka ada tiga fokus sebagai fokus penelitian,
diantaranya adalah pertama, Faktor apa saja yang mempengaruhi hutang biaya
ibadah haji di masyarakat pagagan. kedua, Bagaimana pandangan masyarakat
pagagan tentang hutang biaya ibadah haji. ketiga, Bagaimana pandangan hukum
islam terhadap hutang biaya ibadah haji di masyarakat pagagan.
Dalam penelitian ini, penelitian menggunakan pendekatan kualiatif
deskriptif dengan jenis penelitian fenomenologi, yang dalam hal ini menggunakan
tiga teknik pengumpulan data yaitu, teknik observasi, teknik wawancara, dan
teknik dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Faktor yang mempengaruhi
masyarakat desa Pagagan melakukan hutang biaya Ibadah haji Mempunyai
Ongkos Naik Haji hanya cukup untuk satu orang dan yang harus berangkat dua
orang, terobsesi dari sanak saudara dan tetangga yang sudah melaksanakan haji,
waktu sudah dekat dengan pemberangkatan dan setoran haji masih belum
terlunasi, ongkos Naik Haji cukup tetapi untuk keperluan orang rumah kurang,
anggaran tak terduga yang dilaksanakan di belakang (rumah) seperti biaya orang
yang mengaji.
Pandangan Masyarakat Desa Pagagan Tentang Hutang Biaya Ibadah Haji
Berhutang dalam menunaikan ibadah haji itu boleh asalkan ada cagerren atau
sesuatu yang ditangguhkan, ibadah haji sangatlah mulia untuk menyempurnakan
rukun islam yang kelima bagi seorang muslimin oleh karena itu haji merupakan
niatan yang baik meskipun biayanya dari hasil hutang, haji bukan merupakan
paksaan bagi orang tidak mampu menempuhnya, tetapi haji itu diwajibkan bagi
orang yang sudah mampu untuk membiayai pulang perginya dan keluarga yang
ditinggalkan, Melaksanakan Ibadah haji jangan sampai ada sifat riya dan ingin
memamerkan gelarnya kepada orang lain sehingga seseorang tersebut terpaksa
berhutang karena sifat riyanya itu tidak boleh, dalam menunaikan ibadah haji
sudah jelas dalam surat ali-imron ayat 97 ibadah haji hanya diwajibkan kepada
seseorang yang mampu apabila terlanjur berhutang dalam melaksanaknnya
Wallahu A’lam Bishawab, Haji diwajibkan bagi yang mampu, alangkah baiknya
belajar bersabar dalam melaksanakan ibadah haji jangan sampai melakukan
hutang, Apabila memang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah Haji,
sebaiknya jangan dibuat mampu dengan cara berhutang karna haji itu diwajibkan
bagi orang yang mampu.
Tidak tersedia versi lain