Text
Problematika Gadai Sawah dalam PerspektifHukum Islam (Studi Kasus di Desa Lancar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
A B S T R A K
Mohammad Hisyam, 2016, Problematika Gadai Sawah dalam PerspektifHukum
Islam (Studi Kasus di Desa Lancar Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan). Skripsi, Jurusan Syari’ah,
Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, STAIN
Pamekasan, Dosen Pembimbing: Ah. Fawaid, M.A
Kata kunci : Gadai Sawah, Perspektif Hukum Islam.
Dalam memanfaatkan barang yang digadaikan banyak ulama berpendapat
bahwa penerima gadai (murtahin) tidak boleh mengambil manfaat dari barang
yang digadaikan. Akan tetapi pada kenyataanya yang terjadi di masayarakat Desa
Lancar penerima gadai (murtahin) mengambil mamfaat dari sawah yang
digadaikan oleh pemberi gadai (rahin). Dari fenomena tersebut penulis merasa
sangat tertarik untuk mengkaji secara ilmiahdengan judul “Problematika gadai
sawah dalam perspektif hukum Islam” (Studi Kasus di Desa Lancar Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan).
Dalam penilitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dan jenis
penelitian lapangan. Data yang di peroleh dengan cara wawancara serta data-data
yang mendukung analisis penelitian ini seperti dokumentasi. Kemudian data
tersebut dianalisis dengan analisis tema dan analisis realitatif deskriptif dan
kemudian seluruh datayang di peroleh dapat dicek keabsaannya.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, bagaimana Bentuk pelaksanaan
gadai sawah di Desa Lancar Kec. Larangan Kab. Pamekasan yang kedua,
bagaimanaperspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan Gadai Sawah di Desa
Lancar Kec. Larangan Kab. Pamekasan. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa
bentuk pelaksanaan gadai sawah di Desa Lancar yaitu ketidaksahan pelaksanaan
gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lancar disebabkan adanya
kecacatan dalam shigat antara Rahin dan Murtahin, yakni dalam shigat yang
mereka laksanakan terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dalam
pelaksanaan gadai sawah tersebut terdapat persyaratan yang berkaitan dengan
pemanfaatan marhun (lahan sawah), yang secara keseluruhan berpindah ke tangan
murtahin. Perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan Gadai Sawah di Desa
Lancar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan tidak boleh menurut hukum
Islam, karena menurut pendapat ulama yang tidak membolehkan karena adanya
pemanfaatan barang gadai (marhun) oleh murtahin pemanfaatan barang jaminan
(sawah) tersebut dapat dikategorikan dalam akad qard yang mensyaratkan
tambahan tertentu, dan ini tidak diperbolehkan oleh agama dan dapat
dikategorikan kedalam macam riba. Selain itu adanya pemanfaatan barang
jaminan oleh penerima gadai menyebabkan turunnya kualitas barang jaminan, dan
hal ini tidak dibenarkan adanya izin dari pemberi gadai
Tidak tersedia versi lain