Text
Campur Tangan Orang Tua terhadap Anak setelah Menikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Desy Musyarrofah, Campur Tangan Orang Tua terhadap Anak setelah Menikah
dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Larangan
Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan). Jurusan
syari’ah program studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah, pembimbing:
Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.
Kata Kunci: Campur Tangan Orang Tua Terhadap Anak Setelah Menikah.
Campur tangan tangan orang tua terhadap anak setelah menikah yaitu orang
tua selalu ikut campur dalam kehidupan rumah tangga anaknya setelah menikah.
Campur tangan disini terjadi pada anak yang sudah pisah atau tidak satu rumah
dengan orang tuanya.
Ada tiga fokus penelitian. pertama, bagaimana bentuk-bentuk campur tangan
orang tua terhadap kehidupan rumah tangga setelah menikah; kedua, apa yang
melatarbelakangi orang tua dari suami atau istri turut campur dalam kehidupan rumah
tangga anak setelah menikah; ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai
orang tua yang ikut campur terhadap kehidupan anak setelah menikah.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif
dengan jenis penelitian fenomenologi, yang dalam hal ini menggunakan
pengumpulan data yaitu, teknik wawancara.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa campur
tangan orang tua terhadap anak setelah menikah di Desa Larangan Dalam disebabkan
karena adanya bentuk-bentuk campur tangan seperti halnya: keikutsertaan dalam
mengontrol rumah tangga anak, pola pengasuhan anak, dan penyelesaian masalah
terhadap rumah tangga anak. Campur tangan orang tua terhadap anak setelah
menikah di Desa Larangan Dalam dilakukan semata-mata untuk kebahagiaan rumah
tangga anaknya, dan sebagai wujud bantuan terhadap keluarga atau rumah tangga
anak. Menurut hukum Islam campur tangan orang tua dalam kehidupan rumah tangga
anak setelah menikah tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan sah-sah saja untuk
mengimplementasikan. Dan ada juga yang berpendapat, semua bentuk campur tangan
orang tua dilarang oleh hukum Islam. Dengan alasan, bahwa dengan adanya ijab
qabul mengidentifikasikan pelimpahan wewenang dari pihak wali perempuan kepada
pihak laki-laki yang dalam hal ini adalah suami yang mempunyai relevansi bahwa
perkara rumah tangga anak haruslah diselesaikan oleh keluarga anak tanpa adanya
campur tangan orang tua.
Saran: Jangan mudah menghukumi atau melarang adanya campur tangan
orang tua terhadap rumah tangga anak setelah menikah. Karena tanggung jawab
orang tua tidak serta merta hilang setelah anak menikah
Tidak tersedia versi lain