Text
Batasan Perlakuan Suami Terhadap Istri yang Nusyuz (Studi Kasus di Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep)
ABSTRAK
Eva Erviana, 2016, Batasan Perlakuan Suami Terhadap Istri yang Nusyuz (Studi
Kasus di Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep),
Skripsi, Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pamekasan, jurusan
Syari’ah, Pembimbing: Aflahah, M. Pd.
Kata Kunci: Batasan Perlakuan Suami, Istri, Nusyuz.
Dalam rumah tangga yang menjadi pemimpin yaitu seorang suami yang
bisa membimbing dan mendidik tentang akhlak kepada istri dan anak-anaknya,
meski terkadang dalam rumah tangga timbul permasalahan dari seorang suami
maupun istri, salah satu contoh istri yang membangkang kepada suaminya dan itu
disebut nusyuz. Arti dari nusyuz itu adalah pembangkangan pihak istri dari apa
yang menjadi kewajibannya dalam mentaati suami. Terkadang suami tidak
mengetahui cara bagaimana menghadapi istri yang nusyuz, dan cara yang harus
diambil oleh suami adalah menasehati, jika tidak berhasil maka memisahkan diri
dari istrinya di tempat tidur, dan langkah terakhir adalah memukulnya dengan
tidak menyakiti istrinya.
Ada tiga fokus penelitian. Pertama, bagaimana pengetahuan suami
tentang batasan memperlakukan istri yang nusyuz?; kedua, bagaimana cara suami
menghadapi istri yang nusyuz?; ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam
tentang cara suami menghadapi istri yang nusyuz?.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian studi kasus. Sumber datanya adalah warga masyarakat Desa
Gunung Kembar, suami istri dan tokoh masyarakat. Data tersebut diperoleh
dengan cara wawancara, observasi nonpartisipan serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, para suami ada yang
mengetahui makna dari nusyuz dan ada pula yang hanya sebagian mengetahui arti
nusyuz tersebut seperti halnya suami mengetahui bahwa nusyuz hanya bisa
dilakukan oleh pihak dari istri saja. Kedua, cara suami dalam menghadapi istri
yang nusyuz sangat beragam, seperti suami melihat istri yang nusyuz perlu
dinasehati, ada pula suami yang menghadapi istri yang nusyuz hanya bertindak
mendiami istri saja dengan alasan bahwa seorang istri bisa menyadari akan
kesalahannya, terdapat juga tindakan suami yang menghadapi istri yang nusyuz
dengan cara menggertak dengan alasan jika istri dinasehati dengan menggertaknya
maka seorang istri akan takut dan mengikuti keinginan suami, ada pula suami
mengambil tindakan dengan istri diajak ke pengajian agar istri mendapat
mencerahan dari tokoh masyarakat yang paham akan pelaksanaan tentang cara
bagaimana menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Ketiga,
pandangan hukum Islam sendiri cara suami mengahadapi istri yang nusyuz
haruslah suami menegurnya dengan lemah lembut, dalam artian menasehari, jika
masih membangkang maka dengan cara pisah ranjang atau tidak tidur dalam satu
kasur, dan apabila cara ketiga tidak berhasil pula maka suami bisa memukul
istrinya dalam artian suami tidak boleh sampai melukai fisik istrinya, pukulannya
dengan lemah lembut dan kasih sayang
Tidak tersedia versi lain