Text
Talak Tiga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UndangUndang Perkawinan Di Indonesia
ABSTRAK
Moh. Faiq Ghafur,2016 Talak Tiga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UndangUndang Perkawinan Di Indonesia, skripsi program
Studi Agama islam jurusan Ahwal Al Syakhshiyah.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
Pembimbing: Abdul Mukti Thabrani, Lc M.Hi
Kata Kunci: Talak tiga dalam Islam, Undang-Undang Perkawinan
Kata talak dalam Islam mempunyai makna melepaskan atau lepasnya
suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan, dalam konsepnya
talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan
perkawinan istri itu tidak lagi halal bagi suaminya. Talak tiga yang dijatuhkan
sekaligus, para ulama berbeda pendapat apakah talak tiga itu jatuh atau tidak?
kalau jatuh apakah dianggap satu talak atau tiga talak?. Ulama yang menggangap
jatuh juga berbeda pendapat, sebagian mengatakan talaknya jatuh ketiga-tiganya,
sebagian lagi mengatakan hanya jatuh satu talak, sebagian lagi mengatakan
apabila si istri sudah pernah dicampuri jatuh talak tiga kalau istri belum pernah
digauli maka hanya jatuh talak satu talak.
Berangkat dari latar belakang di atas, maka peneliti mengadakan penelitian
kepustakaan (library research) dengan judul Talak Tiga dalam Perspektif Hukum
Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Adapun rumusan masalah
yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana prosedur penjatuhan
talak tiga dalam hukum Islam?, 2) Bagaimana prosedur penjatuhan talak tiga
dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia? 3) Bagaimana komparasi
penjatuhan talak tiga dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di
Indonesia? metode penelitian ini mengguakan penelitian kualitatif, sumber data
dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder dan tersier.
Sedangkan analisis data dilakukan 1) Checking data, 2) Organizing (Pengelompokan),
dan 3) Editing data
Hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, talak tiga dalam
perspektif hukum Islam dan undang-undang perkawinan di Indonesia, 1) Putusnya
perkawinan dikarenakan oleh beberapa masalah internal yang timbul dalam rumah
tangga baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak sang istri. Putus ikatan berarti
salah seorang di antara keduanya meninggal dunia, antara pria dengan seorang
wanita sudah bercerai, dan salah seorang antara keduanya pergi ketempat yang
jauh kemudian tidak ada beritanya sehingga pengadilan menganggap bahwa yang
bersangkutan sudah meninggal, 2) Putusnya Perkawinan atas Putusan Pengadilan
dapat terjadi apabila dilakukan di depan Pengadilan Agama, baik itu karena suami
yang menjatuhkan cerai (talak), ataupun karena isteri yang menggugat cerai atau
memohon hak talak sebab sighat taklik talak, 3) Para ulama sependapat tentang
haramnya talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, tetapi para ulama berbeda
pendapat, apakah talak tiga itu jatuh atau tidak? Jumhur ulama spendapat talak itu
jatuh sebagian lainnya menganggap tidak jatuh.
Tidak tersedia versi lain