Text
Pengalihan Wakaf Menjadi Hak Milik Dalam Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus di Desa Panggung Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang,)
ABSTRAK
Abd. Rosid, 2016, Pengalihan Wakaf Menjadi Hak Milik Dalam Perspektif Hukum Islam (
Studi Kasus di Desa Panggung Kecamatan Sampang Kabupaten
Sampang,) Skripsi, Jurusan Syariah, Program Studi Al-Akhwal AlSyakhshiyyah, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.
Kata kunci : Pengalihan Wakaf , Hak Milik, Hukum Islam
Di Desa Panggung Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang terjadi pengalihan
wakaf menjadi hak milik, yang mana ada salah satu seseorang yang mewakafkan tanahnya
kesuatu lembaga ( yayasan) di mana lembaga tersebut sekarang sudah tidak ada, dan tanah
tersebut dialihkan menjadi hak milik penerima wakaf ( nadhir)?, sehingga tanah wakaf yang
semula di peruntukan untuk lembaga sekarang akan di alihkan menjadi hak milik
diantaranya: masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui dan memahami
peraturan-peraturan yang ingin diberlakukan mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf,
maka peraturan itu tidak akan berjalan dengan efektif dan karena kurangnya sosialisai toko
kepada masyarakat serta tentang bagaimana prosedur pengurusan sebuah tanah wakaf yang
berstatus sah menurut hukum Islam dan hukum positif serta pengalihan hak milik yang
dilakukan oleh nadzir dan wakif tidak sesui dengan hukum Islam karena sudah di jelaskan
bahwa wakaf itu abadi tidak boleh diwariskan, dihibahkan dan tidak boleh dijual.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus sebagai fokus penelitian,
diantaranya adalah pertama, Bagaimana Problem perwakafan yang terjadi di Desa Panggung,
Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Kedua, Tinjauan Hukum Islam terhadap alih
kepemilikan wakaf di Desa Panggung Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
jenis penelitian Studi Kasus, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data
yaitu, teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa perwakafan yang
terjadi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, adalah: Pertama,
Ketidak pahaman masyarakat terhadap wakaf. Kedua, Tidak mendaftarkan tanah wakafnya
atau tidak dibuatkan Akta Ikrar Wakaf di KUA yang selanjutnya didaftarkan ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN) yang selanjutnya diterbitkanlah Sertifikat Wakaf. Ketiga, Hanya
percaya kepada toko-tokoh yang ada.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: Pertama, Pada umumnya masyarakat Desa
Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dalam mewakafkan tanah miliknya
menggunakan cara lama yang mengutamakan kepercayaan tanpa melalui jalur Pembuatan
Akta Ikrar Wakaf di KUA yang selanjutnya didaftarkan Ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN) dan diterbitkan Sertifikat Wakaf. Kedua, Perwakapan tanah hak milik yang dilakukan
oleh masyarakat Desa Panggung Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang menurut tinjauan
Hukum Islam tidak boleh di alihkan, karena tidak sesuai dengan hukum Islam yang ada.
Sedangkan untuk saran, peneliti menyarankan bagi yang berkeinginan untuk mewakafkan
hartanya, hendaknya Melakukan administrasi pendaftaran ke pihak PPAIW agar tidak
menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Tidak tersedia versi lain