Text
Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Pamekasan Dalam Perkara Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
ABSTRAK
Hidayatur Rahman. Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Pamekasan Dalam Perkara Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Dosen Pembimbing : Hj. Eka Susylawati, S.H,.M.Hum
Kata Kunci: Kesadaran Masyarakat, Hukum, Pengangkatan Anak, Lembaga Peradilan
Salah satu tujuan pernikahan yakni untuk mempunyai keturunan (anak). Bagi yang tidak mempunyai keturunan bisa melakukan pengangkatan anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Permasalahan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam perkara Pengangkatan Anak bagi masyarakat yang beragama Islam. Peneliti bermaksud untuk mengkaji dan meneliti kesadaran masyarakat Kecamatan Pamekasan dalam perkara pengangkatan anak.
Adapun 2 fokus penelitian sebagai berikut:
1. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pamekasan terhadap perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama?
2. Apa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pamekasan dalam pengajuan pengangkatan anak di Pengadilan Agama?
Pendekatan dan jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian berlangsung mulai tanggal 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kesadaran masyarakat yang ada di Kecamatan Pamekasan dalam menyelesaikan perkara pengangkatan anak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama masih relatif rendah, hal ini dapat dilihat dari pengetahuan, pemahaman dan penerapan yang terjadi di masyarakat mayoritas masih melaksanakan pengangkatan anak dengan sistem kekeluargaan dan mengajukan perkara di Pengadilan Negeri.
Adapun faktor dasar yang mempengaruhi yakni karena pada umumnya kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat percaya dan menganggap Pengadilan Negeri lebih menjamin kesejahteraan anak angkat.
Tidak tersedia versi lain