Text
Alasan Tidak Bercerai Karena Anak di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Perspektif Hukum Islam
ABSTRAK
Ma’rifatiyah, 2016, Alasan Tidak Bercerai Karena Anak di Desa Pademawu Timur
Kecamatan Pademawu Perspektif Hukum Islam Jurusan Syari’ah,
Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing H. Arif
Wahyudi, Lc, MA.
Kata kunci : Alasan Tidak Bercerai Karena Anak
Perkawinan mempunyai nilai-nilai yang sakral dalam agama, karena mempunyai asas
yaitu perkawinan untuk selama-lamanya yang di liputi oleh rasa cinta dan kasih sayang
mencintai satu sama lain oleh karena itu agama Islam mengharamkan perkawinan yang hanya
bertujuan untuk sementara sekedar melepas hawa nafsu saja. Hal ini juga dalam rangka
kebahagian hidup dan membangun keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah dalam
sinaran kasih sayang Ilahi. Kebanyakan seorang isteri banyak berkorban demi anaknya dan
mempertahankan kebahagiaannya demi masa depan anak, semua beban hanya dirasakan oleh
isteri yang mengalami suaminya yang berselingkuh tetapi perceraian tidak terjadi karena
anak.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus sebagai fokus penelitian,
diantaranya adalah pertama, bagaimana peran keberadaan anak dalam memperkokoh
keutuhan keluarga di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu; kedua, bagaimana
pandangan hukum Islam terkait alasan tidak terjadi perceraian karena anak di Desa
Pademawu Timur Kecamatan Pademawu.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
jenis penelitian fenomenologi, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulan
data yaitu, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa permasalahan di Desa
Pademawu Timur kebanyakan seorang istri bisa memaafkan kesalahan suaminya yang
berselingkuh demi memikirkan masa depan anak. Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
talak itu diperbolehkan karena kebanyakan masyarakat di Desa Pademawu Timur banyak istri
yang menderita, tertekan dan mendesak sehingga membuat istri tersakiti, walaupun sudah
dimaafkan, sehingga hukum talak itu sunnah yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak
dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan
timbul, sedangkan mempertahankan hukumnya mubah atau boleh saja dilakukan bila
memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian
itu sedangkan manfaatnya juga ada, sudah jelas bahwa masalah di Desa Pademawu Timur
sebenarnya Islam membolehkan perceraian pada saat itu, tetapi seorang istri lebih memilih
kabahagian anaknya dari pada kebahagiaan diri sendiri sehinggga tidak terjadi perceraian dan
memilih mempertahankan pernikahannya demi anak
Tidak tersedia versi lain